SIAPBELAJAR.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan upgrade kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). ETLE nantinya memiliki kemampuan untuk mendeteksi para pengendara bandel yang tidak memiliki SIM. Hal ini pun dilakukan bersamaan dengan polisi akan memasang fitur face recognition (pengenalan wajah) pada kamera tilang elektronik. Selain itu, kamera canggih ini pun bisa melihat pengendara yang melakukan pelanggaran Lalu Lintas juga.
"Jadi nanti akan berkembang dengan face recognation, jadi menangkap wajah, namanya siapa alamatnya di mana, punya SIM atau tidak, itu bisa terdeteksi," kata dia
Untuk mengaplikasikan fitur face recognition ke dalam sistem ETLE, Polda Metro Jaya akan menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) selaku pemegang database kependudukan. Namun Latif belum mengatakan kapan fitur tersebut mulai digunakan pada sistem ETLE Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Titik Pemasangan
Adapun untuk saat ini pihak Polda Metro Jaya sudah memiliki 57 titik kamera ETLE statis yang dipasang di lokasi-lokasi strategis untuk menangkap barang bukti berupa foto atau video pelanggaran lalu lintas.
Di samping itu, ada pula 10 unit ETLE mobile yang disematkan pada kendaraan patroli. Ini dilakukan sebagai solusi bagi daerah yang belum memiliki ETLE statis. Sehingga seluruh titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya sudah hampir sepenuhnya dilengkapi kamera tilang elektronik.
Adapun sebelumnya Ditlantas Polda Metro Jaya telah meniadakan tilang manual dan berupaya sepenuhnya menerapkan sistem tilang elektronik sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri No: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.
Seiring putusan tersebut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindaklanjuti dengan menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas sebagai langkah peniadaan tilang manual.
Trending
Trending
Trending
Trending
Trending
05 April 2026 - 21:19 wib
05 April 2026 - 18:33 wib
05 April 2026 - 16:22 wib
05 April 2026 - 09:13 wib
05 April 2026 - 09:11 wib