SIAPBELAJAR.COM - Saat ini pemerintah sudah sangat mempermudah syarat membuat KTP
Terlebih kini membuat KTP lebih praktis dengan layanan digital. Berikut cara buat KTP online mudah dan praktis. Anda perlu memahami dan mempersiap persyaratan lengkapnya.
Baca juga: Program Sekolah Staf Presiden Resmi Dibuka
Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan:
a. Datang langsung ke kecamatan masing-masing;
b. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun
c. Siapkan fotocopy Kartu Keluarga
d. Melakukan Perekaman Biometrik (Iris Mata, Sidik Jari, Tanda Tangan, Foto Wajah)
Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk WNI dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan sebagai berikut
a. Surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota daerah asal
b. Kartu Keluarga
c. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian. (bagi yang telah menikah).
Penerbitan KTP-el karena perubahan data bagi Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan:
a. Fotocopy Kartu Keluarga;
b. Asli KTP-el lama;
c. Surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting
Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan:
a. Surat keterangan hilang dari kepolisian;
b. KTP-el yang rusak;
c. Fotocopy Kartu Keluarga;
Trending
Trending
Trending
Keluarga
06 February 2024 - 19:51 wib
24 June 2023 - 10:37 wib
22 June 2023 - 07:26 wib
16 June 2023 - 10:54 wib
22 April 2023 - 14:27 wib