Mulai 14 Juli 2022 NIK sebagai NPWP

Ayu Muhafilah

Penulis : Ayu Muhafilah

0

0

Trending
1658663108719_1658663219

Ilustrasi NIK KTP dan NPWP

SIAPBELAJAR.COM - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mulai melakukan integrasi penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) per 14 Juli 2022.

Meski kini format baru NPWP mulai berlaku, namun format lama masih akan diberlakukan hingga akhir Desember 2023. Lantaran belum seluruh layanan administrasi dapat mengakomodasi NPWP dengan format baru.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, format baru tersebut masih terus dalam pengembangan, sehingga digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas.

"Sampai dengan 31 Desember 2023, (karena) NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id," ujarnya dalam keteranggan tertulis yang dikutip Kamis (21/7/2022)

Masif di Awal 2024

Ia menjelaskan, NPWP format baru yakni di mana NIK digunakan sebagai NPWP, akan mulai efektif diterapkan secara menyeluruh pada 1 Januari 2024 sejalan dengan beroperasinya Coretax. Pada saat itu barulah NPWP format baru bisa digunakan di seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

Neilmaldrin menyatakan, dalam format baru NPWP yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 terdapat tiga jenis format NPWP.

Baca jugaPenyebab Polusi Udara di Indonesia, Ada Sampah

Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di RI.

Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit.

Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan nomor identitas tempat kegiatan usaha. Lebih lanjut, ia menjelaskan, ketentuan untuk wajib pajak yang saat ini sudah memiliki NPWP, yakni bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru.

Namun, ada kemungkinan NIK wajib pajak berstatus belum valid karena data wajib pajak belum padan dengan data kependudukan, misalnya alamat tempat tinggal yang berbeda dengan data kependudukan.

"Maka DJP akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid melalui DJP Online, email, kring pajak dan/atau saluran lainnya," kata Neilmaldrin.

Sementara itu, bagi wajib pajak selain orang pribadi, tinggal menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit. Sedangkan bagi wajib pajak cabang akan diberikan nomor identitas tempat kegiatan usaha oleh DJP.

Memudahkan Pelayanan

Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, integrasi NIK sebagai NPWP dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan ke depannya. Lewat perubahan tersebut maka masyarakat kini cukup hanya dengan mengingat NIK.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini sudah sebanyak 19 juta NIK yang terintegrasi dengan NPWP dan dapat digunakan untuk mengakses layanan perpajakan. Proses integrasi data antara NPWP dan NIK ini pun masih akan terus berjalan. "Maka 19 juta wajib pajak sudah dapat lakukan transaksi dengan NIK.

Ke depan akan terus kami lakukan penambahan secara bertahap, di samping juga masih memberikan kesempatan NPWP yang lama untuk melakukan transaksi perpajakan," ungkapnya

Komentar (0)

komentar terkini

Berita Terkait

1662103278104_1662103558

Saintek

Inovasi Teknologi Solar Home System

SIAPBELAJAR.COM - Mahasiswa Politeknik Negeri Cilacap (PNC) berhasil menciptakan inovasi Teknologi Solar Home System pada program PFSains 2022 yang diadakan oleh Pertamina Foundation, Rabu (31/8/20
1660280333887_1660280348

Saintek

Lebih dari 61.000 Siswa Mendaftar untuk Pendidikan Tinggi di Portugal

SIAPBELAJAR.COM - Menurut data dari Direktorat Pendidikan Tinggi Portugal atau Portugal’s Directorate of Higher Education (DGES), lebih dari 61.000 siswa mengajukan pendaftaran ke institusi pendid
1658663108719_1658663219

Trending

Mulai 14 Juli 2022 NIK sebagai NPWP

SIAPBELAJAR.COM - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mulai melakukan integrasi penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) per 14 Juli 2
1658301632549_1658301870

Trending

Integrasi NIK Menjadi NPWP Sudah Berjalan

SIAPBELAJAR.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meresmikan penggunaan penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan begitu,
1658233414364_1658233648

Trending

Launching KTP Digital Pertama di Provinsi Sumatera Barat

SIAPBELAJAR.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Senin (18/7), meluncurkan penggunaan KTP digital sekaligus menjadi provinsi pertama di Indonesia yang meresmikan pemakaian KTP tersebut."