SIAPBELAJAR.COM - Kurban merupakan salah satu ibadah pemeluk
agama Islam, dengan melakukan penyembelihan hewan ternak seperti sapi, kambing
dan unta untuk dipersembahkan kepada Allah.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan
penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443
Hijriah/2022 Masehi. Panduan ini diterbitkan di tengah ramai wabah penyakit
mulut dan kuku (PMK).
"Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan
Salat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan
melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai
upaya menjaga kesehatan masyarakat," terang Yaqut, Minggu (26/6/2022).
Baca Juga: Atasi PMK, Pemerintah Batasi Mobilitas HewanTernak
Edaran tersebut juga mengatur tentang pelaksanaan protokol
kesehatan saat Salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban, takbiran,
khutbah Idul Adha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan,
pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.
Yaqut juga meghimbau agar umat Islam membeli hewan kurban
yang sehat dan tidak cacat sesuai kriteria, serta menjaganya agar tetap sehat
hingga hari penyembelihan.
Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Kurban
Berikut ini Ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor
SE 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan
Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi:
Baca Juga: Hewan Ternak yang Terserang PMK Bisa Sembuh danAman Dikonsumsi
Ketentuan Umum
a. Umat Islam menyelenggarakan salat Hari Raya Idul Adha dan
melaksanakan kurban mengikuti ketentuan syariat Islam
b. Dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan
pelaksanaan ibadah kurban, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan
Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan
di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai
dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan
c. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud
dalam huruf b wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialiasi dan penerapan
protokol kesehatan kepada seluruh jemaah
d. Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan dalam
memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan
umat, dan kebangsaan serta berdakwah dengan cara yang bijak dan santun sesuai
dengan tuntunan Al-Qur'an, Sunah, dan tidak mempertentangkan masalah khilafiah
e. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam
Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 H/2022 M dan hari tasyrik di masjid/musala atau
rumah masing-masing
f. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran
Menteri Agama Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara
di Masjid/Musala
g. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1443 H/2022 M dapat
diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan
protokol kesehatan
Ketentuan Khusus
a. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya
Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk
tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
b. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat
dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam
keadaan sehat hingga hari penyembelihan
c. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah
wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:
1) melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH); atau
2) menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian
hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya
yang memenuhi syarat
d. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai
dengan syariat Islam
Kriteria hewan kurban:
1) Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing
2) cukup umur, yaitu:
a) unta minimal umur 5 (lima) tahun
b) sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan
c) kambing minimal umur 1 (satu) tahun
3) Kondisi hewan sehat, antara lain:
a) tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh
pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak
atau kuku
b) tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan
c) tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk,
putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk
pemberian identitas
d) Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang
disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13
Zulhijjah)
e. Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH
f. Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas
RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:
1) melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas
dan direkomendasikan oleh instansi terkait
2) penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak
selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban
3) petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan
penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging
4) memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi
dengan dinas/instansi terkait; dan
5) penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan
sesuai dengan syariat Islam
g. Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran
Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam
situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease)
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini.
Saintek
Religi
Saintek
Saintek
Religi
05 April 2026 - 21:19 wib
05 April 2026 - 18:33 wib
05 April 2026 - 16:22 wib
05 April 2026 - 09:13 wib
05 April 2026 - 09:11 wib