SIAPBELAJAR.COM - Kabar gembira bagi para calon guru yang berniat mendaftar PPG Prajabatan 2022 dan belum sempat submit berkas persyaratannya.
Pendaftaran PPG Prajabatan 2022 resmi diperpanjang setelah sebelumnya dijadwalkan ditutup pada Kamis, 30 Juni 2022. Adapun perpanjangan PPG Prajabatan 2022 yaitu sampai 9 Juli 2022 mendatang.
“Halo #sahabatppg. Kesempatan ini hadir untuk anda! Masih ada waktu untuk melanjutkan proses pendaftaran dengan melengkapi berkas dan pendaftaran! Yuk segera selesaikan proses pendaftaranmu dan bergabung dalam transformasi pendidikan melalui PPG Prajabatan.” tulis pengumuman yang dikutip dari akun Twitter @ppgkemendikbud.
Sekilas Mengenai PPG
Seperti yang kita ketahui bahwa Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2022 merupakan program yang diperuntukan bagi lulusan perguruan tinggi minimal S-1 atau D-IV yang berkeinginan untuk menjadi guru.
Selain itu, PPG Prajabatan 2022 ini juga akan diberikan secara gratis bagi mahasiswa yang lulus seleksi.
Baca juga: Belajar Bahasa Inggris untuk Pemula
"Perkuliahan PPG Prajabatan dilaksanakan
selama 2 (dua) semester dan biaya pendidikan per-semester sebesar Rp.
8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah)," demikian tertulis
dalam pengumuman resmi Ditjen GTK Kemendikbud Ristek.
"Calon mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi dan ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022 akan memperoleh beasiswa dalam bentuk biaya pendidikan sebesar Rp. 17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) untuk mengikuti perkuliahan selama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun" sambung pengumuman tersebut.
Persyaratan PPG
Bagi sahabat siapbelajar yang berminat mendaftar PPG
Prajabatan 2022, berikut ini sejumlah persyaratan yang ditentukan untuk mendaftar PPG
Prajabatan 2022
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala
Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31
Desember tahun pendaftaran
4. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1)
atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
(PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar
Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;
5. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah
3,00 (tiga koma nol nol)
6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan
pada saat lapor diri)
7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan
pada saat lapor diri)
8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika,
dan zat adiktif lainnya
9. Menandatangani pakta integritas
10. Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes
substantif, dan tes wawancara.
Saintek
Trending
Saintek
Trending
Trending
05 April 2026 - 21:19 wib
05 April 2026 - 18:33 wib
05 April 2026 - 16:22 wib
05 April 2026 - 09:13 wib
05 April 2026 - 09:11 wib