Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian memberikan laporan pembahasan RUU PLP kepada Ketua DPR RI Foto:Devi/rni/dpr.go.id
SIAPBELAJAR.COM – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, bersyukur karena DPR RI menyetujui Rancangan Undang Undang Pendidikan dan Layanan Psikologi (RUU PLP) menjadi undang-undang.
Persetujuan ini diambil usai Pimpinan Komisi X DPR RI menyampaikan laporan pembahasan RUU PLP pada Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7).
Siapbelajar.com melansir laman dpr.go.id, bahwa usai mendengarkan laporan Komisi X DPR RI, Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) Rachmat Gobel menanyakan persetujuan tersebut kepada peserta Rapat Paripurna.
.“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang,” tanya Gobel kepada Anggota DPR RI yang kemudian menyatakan ‘setuju’ dan disambut ketukan palu sidang tanda disahkannya RUU PLP menjadi UU.
5 Isu krusial yang disepakati dalam RUU
Pertama, perubahan RUU dari semula yang hanya akan mengatur praktik psikologi, menjadi RUU yang mencakup pendidikan dan layanan psikologi. Dengan demikian, RUU ini akan menjadi payung hukum yang lebih komprehensif serta mampu menyelaraskan pendidikan dengan praktik profesional yang dijalani oleh psikolog.
Kedua, RUU ini memberikan peran yang seimbang dan saling melengkapi antara
perguruan tinggi penyelenggara pendidikan psikologi, organisasi-organisasi
profesi, serta pemerintah sebagai regulator dan fasilitator dalam perwujudan
layanan psikologi yang berkualitas dan merata.
Ketiga, penyelerasan antara RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi dengan Undang-Undang Kesehatan yang telah terlebih dahulu mengatur praktik psikologi di layanan fasilitas kesehatan.
Keempat, RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi memberikan perlindungan hak dan kewajiban yang lebih kuat kepada masyarakat dalam mengakses layanan psikologi, dan bagi psikolog dalam memberikan layanan psikologi.
Baca Juga: UU Pilkada Jalan Terus, Pilkada Serentak 2024
Tindak Lanjut
Sebagai langkah tindak lanjut, Kemendikbudristek akan melakukan koordinasi di dalam pemerintah untuk menyusun peraturan turunan dari undang-undang ini. “Pemerintah akan mengajak para pemangku kepentingan, terutama organisasi-organisasi profesi dan perguruan tinggi penyelenggara pendidikan psikologi untuk menyusun peraturan turunan dan mengimplementasikannya dengan seoptimal mungkin,” tutur Nadiem.
6 Pokok Bahasan
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudin, menjabarkan enam pokok bahasan atau norma-norma substansi RUU yang bermanfaat dan berdampak positif bagi masyarakat.
Pertama, RUU ini memiliki tujuan untuk meningkatkan
kualitas pendidikan psikologi, layanan psikologi, daya saing sumber daya
manusia, dan kesejahteraan psikologis masyarakat.
Kedua, RUU ini menata dan memberikan kepastian proses serta tahapan penyelenggaraan pendidikan bagi para psikolog melalui pendidikan akademik dan pendidikan profesi, baik psikolog yang berpraktik memberikan layanan maupun psikolog sebagai ilmuwan. “Hal ini diharapkan akan berdampak secara langsung terhadap layanan psikologi yang optimal,” harapnya.
Ketiga, RUU ini memberikan pengaturan dan kepastian adanya kerja sama perguruan tinggi dan organisasi profesi. “Di mana perguruan tinggi dan organisasi profesi memiliki tanggung jawab terhadap mutu layanan profesi psikolog,” imbuhnya.
Keempat, psikolog lulusan luar negeri dan psikolog asing diberikan kepastian
pengaturan dalam memberikan layanan setelah psikolog tersebut memiliki Surat
Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Layanan Psikologi (SILP).
Kelima, RUU ini memberikan kepastian pengaturan kepada psikolog untuk memiliki STR dan mendapatkan SILP, di mana STR dikeluarkan oleh induk organisasi profesi himpunan psikologi dan SILP diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dengan rekomendasi dari induk organisai profesi himpunan psikologi.
Keenam, RUU ini memberikan pengaturan dan kepastian mengenai pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah kepada organisasi profesi yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas layanan, pelindungan kepada klien, pengembangan kompetensi psikolog, pelindungan kepada psikolog, dan keterbukaan informasi layanan psikolog kepada masyarakat.
“Prinsip RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi ini mengatur untuk
kepentingan bangsa, dalam arti bahwa RUU ini tidak mengutamakan kepentingan
kelompok tertentu atau pemerintah saja, melainkan mengatur untuk kepentingan
semua,” tutur Hetifah.
Saintek
Saintek
Religi
Share and Care
Saintek
12 April 2026 - 20:13 wib
05 April 2026 - 21:05 wib
05 April 2026 - 16:34 wib
05 April 2026 - 16:33 wib
05 April 2026 - 16:32 wib