SIAPBELAJAR.COM - Presiden Jokowi mengintruksikan mobil listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah. Instruksi ini ditujukan keseluruh Menteri Kabinet Indonesia maju, Sekretaris Kabinet, Kepala staf kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur, serta Bupati/Walikota.
Instruksi ini ditandatangani pada Selasa (14/9) diharapkan dapat menekan besarannya subsidi BBM APBN, menjadi upaya menghemat devisa negara hingga lebih dari Rp. 2000 triliun, dan mendorong pencapaian emisi bersih pada 2060.
Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan mengatakan, pemerintah sekarang masih memproses berbagai persiapan untuk mengganti kendaraan dinas konvensional menjadi kendaraan listrik.
"Prinsipnya kita ingin maju satu langkah ke depan dengan mengganti kendaraan listrik. Tapi ini masih dalam pembahasan," kata Encep dalam Taklimat Media secara daring, Jakarta, Jumlat (16/9).
Pose di Depan Mobil RI 77, Intip Gagahnya Jenderal Polri Bintang Tiga di HUT RI
Encep menjelaskan mengganti kendaraan dinas menjadi kendaraan listrik tidak mudah. Pemerintah harus menyusun Standar Barang Sesuai Kebutuhan (SBSK) sebagai rujukan penggunaan jenis kendaraan listrik yang akan digunakan.
"Ini masih pembahasan karena harus end to end, tidak bisa main ganti," kata Encep.
Biasanya, kata Encep, penggunaan kendaraan dinas pejabat menggunakan standar mesin kendaraan. Misalnya untuk pejabat negara mobil yang digunakan berkapasitas mesin tinggi.
"Kalau pejabat tertentu kan 3.000 cc, semakin tinggi CC-nya, kan semakin mewah. Nah kalau kendaraan listrik ini standarnya apa, kan ini yang harus dipikirkan," katan Encep.
Untuk itu, saat ini pemerintah sedang menyusun formula yang tepat untuk penggantian kendaraan dinas dengan kendaraan berbasis listrik. "Kami akan buat standar barangnya. Kalau pejabat ini mobilnya ini, dan seterusnya," kata dia.
"Jadi kita akan buat standarnya buat mobil dinas kendaraan listrik pejabat," sambungnya.
Dirjen Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Rionald Silaban menambahkan, penggantian kendaraan listrik ini akan dilakukan secara bertahap.
"Pada akhirnya semua akan dilakukan bertahap," kata dia dalam kesempatan yang sama.
Penggantian akan dilakukan berdasarkan usia kendaraan yang akan diganti. Hal ini tentunya akan berdasarkan pada SBSK yang sedang disusun.
"Akan dilakukan bertahap sesuai dengan usia kendaraanya juga dan kita sedang menyusun SBBK-nya," kata dia mengakhiri.
Standar Mesin Kendaraan
Biasanya, kata Encep, penggunaan kendaraan dinas pejabat menggunakan standar mesin kendaraan. Misalnya untuk pejabat negara mobil yang digunakan berkapasitas mesin tinggi.
"Kalau pejabat tertentu kan 3.000 cc, semakin tinggi CC-nya, kan semakin mewah. Nah kalau kendaraan listrik ini standarnya apa, kan ini yang harus dipikirkan," katan Encep.
Untuk itu, saat ini pemerintah sedang menyusun formula yang tepat untuk penggantian kendaraan dinas dengan kendaraan berbasis listrik. "Kami akan buat standar barangnya. Kalau pejabat ini mobilnya ini, dan seterusnya," kata dia.
"Jadi kita akan buat standarnya buat mobil dinas kendaraan listrik pejabat," sambungnya.
Tahapan Penggantian
Dirjen Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Rionald Silaban menambahkan, penggantian kendaraan listrik ini akan dilakukan secara bertahap.
"Pada akhirnya semua akan dilakukan bertahap," kata dia dalam kesempatan yang sama.
Penggantian akan dilakukan berdasarkan usia kendaraan yang akan diganti. Hal ini tentunya akan berdasarkan pada SBSK yang sedang disusun.
"Akan dilakukan bertahap sesuai dengan usia kendaraanya juga dan kita sedang menyusun SBBK-nya," kata dia mengakhiri.
Seniraga
Trending
Trending
Trending
Seniraga
05 April 2026 - 21:19 wib
05 April 2026 - 18:33 wib
05 April 2026 - 16:22 wib
05 April 2026 - 09:13 wib
05 April 2026 - 09:11 wib