ETLE Bisa Deteksi Pengendara Tanpa SIM

Ayu Muhafilah

Penulis : Ayu Muhafilah

0

0

Trending
1669993698974_1669993713

Tilang Elektronik

SIAPBELAJAR.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan upgrade kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). ETLE nantinya memiliki kemampuan untuk mendeteksi para pengendara bandel yang tidak memiliki SIM. Hal ini pun dilakukan bersamaan dengan polisi akan memasang fitur face recognition (pengenalan wajah) pada kamera tilang elektronik. Selain itu, kamera canggih ini pun bisa melihat pengendara yang melakukan pelanggaran Lalu Lintas juga.

"Jadi nanti akan berkembang dengan face recognation, jadi menangkap wajah, namanya siapa alamatnya di mana, punya SIM atau tidak, itu bisa terdeteksi," kata dia

Untuk mengaplikasikan fitur face recognition ke dalam sistem ETLE, Polda Metro Jaya akan menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) selaku pemegang database kependudukan. Namun Latif belum mengatakan kapan fitur tersebut mulai digunakan pada sistem ETLE Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Titik Pemasangan 

Adapun untuk saat ini pihak Polda Metro Jaya sudah memiliki 57 titik kamera ETLE statis yang dipasang di lokasi-lokasi strategis untuk menangkap barang bukti berupa foto atau video pelanggaran lalu lintas.

Di samping itu, ada pula 10 unit ETLE mobile yang disematkan pada kendaraan patroli. Ini dilakukan sebagai solusi bagi daerah yang belum memiliki ETLE statis. Sehingga seluruh titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya sudah hampir sepenuhnya dilengkapi kamera tilang elektronik.

Adapun sebelumnya Ditlantas Polda Metro Jaya telah meniadakan tilang manual dan berupaya sepenuhnya menerapkan sistem tilang elektronik sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri No: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.

Seiring putusan tersebut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindaklanjuti dengan menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas sebagai langkah peniadaan tilang manual.

Komentar (0)

komentar terkini

Berita Terkait

1675345575470_1675345589

Trending

Ujian SIM Akan Pakai Teknologi Face Recognition

SIAPBELAJAR.COM - Korlantas Polri akan menggunakan teknologi face recognition atau scan wajah untuk mengeluarkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Artinya, ujian SIM tidak bisa dilakukan apabila bukan muka
1673486648427_1673486804

Trending

Warga Cirebon Bisa Bayar Pembuatan SIM Pakai Sampah

SIAPBELAJAR.COM - Satuan Penyelenggara Administrasi Polresta Cirebon menggelar program khusus bagi masyarakat yang tak ingin keluar uang untuk pembuatan SIM bisa membayarnya dengan sampah. Program ini
1669993698974_1669993713

Trending

ETLE Bisa Deteksi Pengendara Tanpa SIM

SIAPBELAJAR.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan upgrade kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). ETLE nantinya memiliki kemampuan untuk mendeteksi para p
1667653622167_1667653646

Trending

Cegah Pungli, Gagal Ujian SIM Bisa Ngulang di Hari yang Sama

SIAPBELAJAR.COM - Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo, beri kebijakan uji Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa mengulang dihari yang sama, dalam mempermudah pembuatan (SIM). "Kita apresiasi, ada kemungki
1666663325586_1666663343

Trending

Cara dan Biaya Perpanjangan SIM Online 2022

SIAPBELAJAR.COM - Pengemudi kendaraan perlu tahu cara dan biaya perpanjangan SIM online. Sebab, caranya mudah dan biayanya murah.Yang tak kalah penting, mengurus perpanjangan SIM ini tidak ribet. Seba