Dua Prinsip Kebijakan Pendidikan di Masa Pandemi

Ayu Muhafilah

Penulis : Ayu Muhafilah

0

0

Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im, menjabarkan soal dua prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi. Ia menegaskan, dua prinsip itu tetap harus dijunjung. Pertama, memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama.

Kedua, memperhatikan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial seluruh insan pendidikan. “Pemerintah akan senantiasa memantau dan mengevaluasi situasi pandemi agar proses dan manfaat pembelajaran tetap dapat berlangsung,” ujarnya.

Menurutnya, penyelenggaraan pembelajaran semester genap yang dimulai pada Januari 2021 tetap mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Aturan yang diumumkan tanggal 20 November 2020 tersebut juga memuat panduan lengkap pembelajaran tatap muka (PTM) semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 mulai dari tahapan perizinan, prosedur yang harus dipenuhi, hingga prasyarat dan protokol kesehatan yang wajib dijalankan.

Adapun pemberian izin pelaksanaan PTM di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

Pemberian izin PTM juga dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan. Pemerintah daerah sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan dan kapasitas wilayah masing-masing memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan.

Menurut Ainun, terdapat beberapa poin utama dalam SKB empat menteri tersebut. Pertama, keputusan membuka sekolah harus mendapat persetujuan bukan hanya dari pemerintah daerah, tetapi juga dari pihak sekolah dan komite sekolah yang merupakan perwakilan para orangtua murid.

“PTM sifatnya diperbolehkan tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orang tua. Jika orangtua belum nyaman maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah,” tegas Ainun.

Kedua, sekolah yang dibuka juga wajib memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan serta menerapkan protokol yang ketat. Sebagai contoh, jumlah siswa yang hadir dalam satu sesi kelas hanya boleh 50 persen dan satuan pendidikan diminta memberlakukan rotasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah. ***

Komentar (0)

komentar terkini

Berita Terkait

1690947206782_1690946649

Share and Care

INFO KIP KULIAH

Mediana.id - Info KIP Kuliah: Program Bantuan Biaya Pendidikan Tinggi dari PemerintahAnda lulusan SMA atau sederajat yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, tetapi terkendala biaya
1686334724035_1686334810

Saintek

Kemendikbudristek Dorong Inovasi dan Kolaborasi Digital untuk Merdeka Belajar

Mediana.id- Jakarta, 9 Juni 2023 - Kemendikbudristek meluncurkan program PembaTIK dan Kihajar STEM tahun 2023 sebagai wadah bagi guru dan siswa di Indonesia untuk meningkatkan kompetensi dan kreativit
1661859650885_1661859689

Trending

PGRI Tolak Penghapusan Pasal Tunjangan Profesi di RUU Sisdiknas

SIAPBELAJAR.COM - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta supaya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk tidak terburu-buru dalam pembahasan Rancanga
1661742649694_1661742671

Saintek

8 Siswa Terbaik Wakili Indonesia dalam Ajang International 2022

SIAPBELAJAR.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) mengirimkan delapan Pelajar Indonesia terpilih pada ajang In
1661742321192_1661742349

Saintek

Pengamat Tanggapi Usulan Jalur Mandiri Dihapus

SIAPBELAJAR.COM - Buntut kasus suap jalur mandiri yang melibatkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri dianggap menjadi celah terjadi korupsi. Men