Dompet digital atau e-wallet adalah layanan elektronik yang memungkinkan pengguna menyimpan data instrumen pembayaran, seperti kartu atau uang elektronik, dan juga menampung dana untuk melakukan transaksi pembayaran. Dompet digital semakin populer di Indonesia seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat akan kemudahan dan kecepatan dalam bertransaksi.
Namun, tidak semua penyelenggara dompet digital dapat beroperasi secara bebas di Indonesia. Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas sistem pembayaran telah mengatur syarat dan ketentuan bagi penyelenggara dompet digital melalui Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PBI PTP).
Menurut PBI PTP, penyelenggara dompet digital termasuk dalam kategori Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang harus memiliki izin dari BI. Izin tersebut diberikan setelah penyelenggara memenuhi persyaratan administratif, teknis, operasional, dan keuangan yang ditetapkan oleh BI.
Beberapa persyaratan administratif yang harus dipenuhi antara lain adalah:
Sementara itu, beberapa persyaratan teknis, operasional, dan keuangan yang harus dipenuhi antara lain adalah:
Penyelenggara dompet digital juga wajib melaporkan kegiatan usahanya kepada BI secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, penyelenggara dompet digital juga harus mematuhi larangan dan pembatasan yang ditetapkan oleh BI, seperti tidak melakukan kegiatan usaha di luar bidang pemrosesan transaksi pembayaran, tidak melakukan transaksi lintas batas negara tanpa izin BI, dan tidak melakukan kerjasama dengan pihak asing tanpa persetujuan BI.
Apabila penyelenggara dompet digital melanggar ketentuan PBI PTP, maka BI dapat memberikan sanksi administratif, seperti teguran tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau permanen kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, hingga pencabutan status badan hukum.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan penyelenggara dompet digital dapat beroperasi dengan tertib dan bertanggung jawab, serta memberikan manfaat bagi masyarakat pengguna layanan sistem pembayaran di Indonesia.
Saintek
Saintek
Saintek
Saintek
Saintek
12 April 2026 - 20:13 wib
05 April 2026 - 21:05 wib
05 April 2026 - 16:34 wib
05 April 2026 - 16:33 wib
05 April 2026 - 16:32 wib