Syarat Penyelenggaraan Dompet Digital di Indonesia

Salman

Penulis : Salman
Editor : Salman

0

0

Saintek
1685893357955_1685893388

Dompet Digital (created by Bing)

Dompet digital atau e-wallet adalah layanan elektronik yang memungkinkan pengguna menyimpan data instrumen pembayaran, seperti kartu atau uang elektronik, dan juga menampung dana untuk melakukan transaksi pembayaran. Dompet digital semakin populer di Indonesia seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat akan kemudahan dan kecepatan dalam bertransaksi.

Namun, tidak semua penyelenggara dompet digital dapat beroperasi secara bebas di Indonesia. Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas sistem pembayaran telah mengatur syarat dan ketentuan bagi penyelenggara dompet digital melalui Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PBI PTP).

Menurut PBI PTP, penyelenggara dompet digital termasuk dalam kategori Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang harus memiliki izin dari BI. Izin tersebut diberikan setelah penyelenggara memenuhi persyaratan administratif, teknis, operasional, dan keuangan yang ditetapkan oleh BI.

Beberapa persyaratan administratif yang harus dipenuhi antara lain adalah:

  • Berbentuk badan hukum Indonesia,
  • Memiliki akta pendirian dan perubahannya yang disahkan oleh pejabat yang berwenang,
  • Memiliki susunan pengurus dan pemegang saham yang jelas dan memenuhi kriteria kepatutan dan kewajaran,
  • Memiliki struktur organisasi dan tata kelola perusahaan yang baik,
  • Memiliki rencana bisnis yang jelas dan realistis

Sementara itu, beberapa persyaratan teknis, operasional, dan keuangan yang harus dipenuhi antara lain adalah:

  • Memiliki sistem informasi yang aman, andal, dan sesuai dengan standar nasional maupun internasional,
  • Memiliki mekanisme pengelolaan risiko yang memadai,
  • Memiliki mekanisme perlindungan konsumen yang jelas dan transparan,
  • Memiliki modal disetor minimal Rp 3 miliar,
  • Memiliki saldo maksimal dompet elektronik per pengguna sebesar Rp 2 juta

Penyelenggara dompet digital juga wajib melaporkan kegiatan usahanya kepada BI secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, penyelenggara dompet digital juga harus mematuhi larangan dan pembatasan yang ditetapkan oleh BI, seperti tidak melakukan kegiatan usaha di luar bidang pemrosesan transaksi pembayaran, tidak melakukan transaksi lintas batas negara tanpa izin BI, dan tidak melakukan kerjasama dengan pihak asing tanpa persetujuan BI.

Apabila penyelenggara dompet digital melanggar ketentuan PBI PTP, maka BI dapat memberikan sanksi administratif, seperti teguran tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau permanen kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, hingga pencabutan status badan hukum.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan penyelenggara dompet digital dapat beroperasi dengan tertib dan bertanggung jawab, serta memberikan manfaat bagi masyarakat pengguna layanan sistem pembayaran di Indonesia.

Komentar (0)

komentar terkini

Berita Terkait

1691570595742_1691570603

Saintek

OPPO RENO 10 5G: Smartphone Canggih dengan Layar AMOLED dan Kamera Telefoto

Mediana.id - OPPO RENO 10 5G adalah salah satu smartphone terbaru dari OPPO yang diluncurkan pada bulan Juli 2023. Smartphone ini menawarkan spesifikasi dan fitur yang menarik, seperti layar AMOLED be
1691377596538_1691377618

Saintek

Berkenalan dengan UI Design

Mediana.id - Untuk orang yang baru menjelajah dunia User Interface Design!Tulisan ini akan membahas tentang apa itu UI Design, Fungsi dan UI Design dalam Kehidupan Sehari-hari.Sebelum ke bahasan utama
1690769171698_1690769208

Saintek

The Social Network: Kisah Hebat di Balik Jejak Sosial Media yang Membuat Sejarah

Mediana.id - Film adalah salah satu bentuk seni yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan kita. Melalui film, kita dapat merasakan beragam emosi dan mengalami petualangan yang mengesank
images_1686809826

Saintek

5 Cara Menarik Menggunakan Chat GPT

Mediana.id - Chat GPT adalah sebuah teknologi yang memungkinkan Anda berkomunikasi dengan mesin yang menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk menghasilkan teks yang relevan dan kreatif. Chat GPT bisa
1686381149484_1686381183

Saintek

Pondok Pesantren Idrisiyyah Buka Penerimaan Santri Baru Dengan Sistem Digitalisasi Digitren

Mediana.id- Tasikmalaya, 10 Juni 2023. Pondok Pesantren Idrisiyyah Tasikmalaya membuka penerimaan santri baru gelombang 2 untuk tahun ajaran 2023/2024. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 1 Juni hingga 3