Dengan berbekal kamera HP kini polisi bisa memotret pelanggar lalu lintas, sebelumnya di beberapa kota besar di Indonesia kepolisian sudah menetapkan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)
Saat ini yang sudah menetapkan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dengan menggunakan kamera HP adalah Ditlantas Polda Jawa Tengah
Baca juga : Tanam Ribuan Pohon Jelang Hari Lingkungan Hidup Astra
Menurut Dirgakkum Korlantas Polri Brigrjen Pol Aan Suhanan, dalam menjalankan aturan tersebut tidak semua polisi lalu lintas bisa menindak pelanggaran dengan kamera HP. Hanya anggota yang sudah memiliki kualifikasi tertentu dan sudah memiliki surat tugas
Dalam hal ini, dikatakana Aan, pelanggaran yang bisa menggunakan kamera HP sifatnya tematik seperti tidak pakai helm, melawan arus, parkir tidak pada tempatnya dan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau ETLE statis.
Baca juga : Lomba Foto "Awal Bahagia" Taman Impian Jaya Ancol
Mekanisme penindakan ETLE mobile ini pun sama seperti ETLE statis sebelumnya. Gambar pelanggaran yang telah diambil petugas akan dikirim ke back office yang ada di tingkat polres maupun polda. Bukti pelanggaran itu langsung diproses untuk kemudian diterbitkan surat tilang.
Saintek
12 April 2026 - 20:13 wib
05 April 2026 - 21:05 wib
05 April 2026 - 16:34 wib
05 April 2026 - 16:33 wib
05 April 2026 - 16:32 wib