Polisi Dapat Menilang Pelanggar Lalin dengan Kamera HP

Ayu Muhafilah

Penulis : Ayu Muhafilah

0

0

Saintek
index_1654131708

Polisi Dapat Menilang Pelanggar Lalin dengan Kamera HP

Dengan berbekal kamera HP kini polisi bisa memotret pelanggar lalu lintas, sebelumnya di beberapa kota besar di Indonesia kepolisian sudah menetapkan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)

Saat ini yang sudah menetapkan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dengan menggunakan kamera HP adalah Ditlantas Polda Jawa Tengah

Baca juga : Tanam Ribuan Pohon Jelang Hari Lingkungan Hidup Astra

Menurut Dirgakkum Korlantas Polri Brigrjen Pol Aan Suhanan, dalam menjalankan aturan tersebut tidak semua polisi lalu lintas bisa menindak pelanggaran dengan kamera HP. Hanya anggota yang sudah memiliki kualifikasi tertentu dan sudah memiliki surat tugas

Dalam hal ini, dikatakana Aan, pelanggaran yang bisa menggunakan kamera HP sifatnya tematik seperti tidak pakai helm, melawan arus, parkir tidak pada tempatnya dan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau ETLE statis.

Baca juga : Lomba Foto "Awal Bahagia" Taman Impian Jaya Ancol

Mekanisme penindakan ETLE mobile ini pun sama seperti ETLE statis sebelumnya. Gambar pelanggaran yang telah diambil petugas akan dikirim ke back office yang ada di tingkat polres maupun polda. Bukti pelanggaran itu langsung diproses untuk kemudian diterbitkan surat tilang.

Komentar (0)

komentar terkini

Berita Terkait

index_1654131708

Saintek

Polisi Dapat Menilang Pelanggar Lalin dengan Kamera HP

Dengan berbekal kamera HP kini polisi bisa memotret pelanggar lalu lintas, sebelumnya di beberapa kota besar di Indonesia kepolisian sudah menetapkan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic La