KOTA SURABAYA - Pemerintah
Kota Surabaya, Jawa Timur, resmi membuat aturan larangan merokok di tempat umum
yang berlaku sejak 1 Juni 2022.
“Rencananya begitu, insyallah agar tidak
menganggu di tempat umum ya, di beberapa kawasan tempat rokok yang tidak lagi.
Kita kan sudah menyediakan tempat-tempat merokok,” kata Wali Kota Eri Cahyadi.
Menurut Eri Cahyadi, sebelumnya peraturan tersebut sudah ada di peraturan wali kota (Perwali) dan perda dan telah diperbarui oleh Perwali Nomor 110 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Baca juga: Keluarga Ridwan Kamil Apresiasi Media yang Humanis dan Empatik
“Pakai
perwali yang lama sebelumnya. Tapi kita kemarin ada beberapa masukan sampai
kita akan perbarui terus nanti,” katanya.
Sanksi
administratif yang dicantumkan perwali tersebut melalui Pasal 12, yakni denda
nominal sebesar 250.000 hingga 50 juta. Dalam menerapkan aturan ini, kata Eri,
pihaknya terlebih dahulu akan memberikan teguran dan peringatan terhadap pelaku
pelanggaran
“Dendanya pancet ae karena seng ngerokok rodo akeh (Kita ini tak hanya mendenda, tapi kita bagaimana keberhasilan pemkot itu menyadarkan)” katanya.
Baca juga: Dukung Media Online Perangi Berita Hoax!
Eri
mengatakan, Perda tersebut tidak melarang orang merokok. Tetapi, merokok harus
dilakukan di tempat khusus agar tidak mengganggu orang lain yang tidak merokok
“Boleh
merokok tapi jangan menganggu lain yang tidak merokok. Memang ada denda di
Perwali. Kita tetap tidak secara langsung merubah kebiasaan itu lebih penting,”
katanya.
Selain
melakukan yustisi untuk melakukan penertiban, pihak Pemerintah Kota Surabaya akan
memasang CCTV untuk memantau langsung pelanggar.
“Nah
itu InsyaAllah (pasang) CCTV untuk memastikan dendanya apa. Tapi kalau udah
bisa dendanya ya seng kemanusiaan lah” pungkasnya.
Keluarga
Keluarga
Trending
Saintek
05 April 2026 - 21:19 wib
05 April 2026 - 18:33 wib
05 April 2026 - 16:22 wib
05 April 2026 - 09:13 wib
05 April 2026 - 09:11 wib