Kediri Syaratkan SKKH untuk Hewan Qurban

Ayu Muhafilah

Penulis : Ayu Muhafilah

0

0

Trending
1654692476307_1654692480

Kementrian pertanian menggelar pengobatan sapi bergejala PMK

SIAPBELAJAR.COM - Pemerintah Kabupaten Kediri Jawa Timur telah mengeluarkan peraturan tentang wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) bahwa pemilik ternak harus mengantongi surat keterangan kesehatan hewan kurban (SKKH) yang akan dijual menjelang Hari Raya Idul Adha 2022.

"Kami harus membuat regulasi agar teman-teman peternak yang sudah menyiapkan untuk Idul Kurban bisa tersalurkan," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Kediri, drh. Tutik Purwaningsih di Kediri, Selasa kemarin

Baca juga: Cara Mendapatkan Skin Gojek di PUBG Mobile Gratis dan Permanen

Sebelum ada kasus PMK, menurut Tuti, pihaknya sudah menyiapkan untuk check point lalu lintas ternak. Namun dengan adanya PMK termasuk di Kabupaten Kediri, pemerintah daerah terpaksa membuat kebijakan dengan penutupan pasar hewan termasuk memperketat jalur pengiriman ternak.

Setiap peternak harus melapor ke gugus desa jika ingin menjual ternaknya. Setelahnya, dari gugus desa akan menyampaikan ke petugas kesehatan ternak untuk dilakukan cek kesehatan dan dibuatkan surat keterangan kesehatan hewan kurban, baru kemudian ternaknya bisa keluar. Untuk surat keterangan kesehatan hewan kurban, kata dia, juga hanya berlaku 1x24 jam saja.

Peraturannya Sudah Dibuat dan Harus Ditaati

Hal itu karena pertimbangan penularan PMK cepat sekali dan masa inkubasinya yang cukup lama, 1-14 hari. Pihaknya juga berharap peternak untuk lebih bisa memahami kondisi saat ini, sehingga memang diharuskan mengikuti aturan yang berlaku.

"Ini ada SOP-nya. Jadi, peternak di kecamatan A misalnya bisa ke kecamatan lain, syaratnya harus lapor ke kecamatan atau desa. Petugas datang membawakan SKKH. Jadi, tidak ditolak dimana-mana. Ini kami fasilitasi dalam rangka menjelang Idul Adha," ujar dia.

Baca juga: Begini Cara Abaikan Pesan WhatsApp Menggangu Tanpa Blokir

PMK telah menemukan hampir 1.000 ekor yang terdiri dari sapi perah, potong dan kambing. Terdapat Empat sapi mati dan 19 lainnya telah pulih. Tutik mengatakan, banyak hal yang menjadi perhatian dari pihaknya saat ini dan bukan hanya fokus pada penyembuhan penyakit mulut dan kuku melainkan juga membuat regulasi menjelang Hari Raya Idul Adha 2022.

Dengan ini diharapkan dapat lebih menekan penyebaran penyakit pada ternak. Sejauh ini, di Kabupaten Kediri, per 6 Juni 2022, PMK telah menemukan hampir 1.000 ekor yang terdiri dari sapi perah, potong dan kambing.  Terdapat 4 sapi mati dan 19 lainnya telah pulih.

Komentar (0)

komentar terkini

Berita Terkait

1665885889806_1665885959

Saintek

ITS Lantik 91 Insinyur Terbanyak di Jawa Timur

SIAPBELAJAR.COM - Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) kembali melantik 91 insinyur baru yang terdiri dari 43 dosen ITS, 42 masyarakat umum, dan enam orang dari perusahaan yakni PT Dharma Lautan
1659083358293_1659083369

Trending

Jembatan Kaca Pertama di Indonesia Segera Rampung

SIAPBELAJAR.COM – Jembatan Kaca yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Bromo-Tengger-Semeru, Jawa Timur. Sebentar l
1657334958763_1657334966

Trending

Tanggapan Dosen Unpad dan Unair terhadap Penemuan Obat PMK Warga Bandung

SIAPBELAJAR.COM- Setiap penemuan zat yang ditujukan sebagai obat harus melalui banyak tahapan, tak terkecuali dalam ilmu kedokteran hewan. Dosen Kedokteran Hewan di Universitas Padjadjaran, Endang Yun
1657090614932_1657090693

Keluarga

Deterjen Ramah Lingkungan Buatan Warga Banyusangkah

SIAPBELAJAR.COM- Garam rupanya tak sekadar bumbu dapur. Lewat proses fortifikasi atau pengayaan, butiran garam yang dihasilkan lewat kristalisasi air laut ternyata bisa menghasilkan berbagai olahan pa
1656425102337_1656425170

Trending

Pemkot Kediri Mulai Suntikan Vaksin PMK ke Ternak Warga

SIAPBELAJAR.COM - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Kediri, Jawa Timur, telah mulai mendistribusikan  dan mengaplikasikan vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk ternak warga