Kemdikbud akan Revisi Aturan KIP Kuliah 2022

Ayu Muhafilah

Penulis : Ayu Muhafilah

1

0

Saintek
1655817568854_1655817589

Ilustrasi KIP-Kuliah

SIAPBELAJAR.COM - Aturan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2022 akan mengalami revisi. Revisi ini dilakukan untuk mengawal dan mendampingi pengelolaan KIP Kuliah agar semakin baik.

Rencana revisi KIP Kuliah disampaikan oleh Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Abdul Kahar. Revisi aturan KIP Kuliah didasari beberapa hal

Baca jugaGrup Kasidah Nasida Ria Tampil di Jerman

Jumlah Sasaran Penerima dan Pendaftar Berbeda Jauh

Pertama, jumlah sasaran penerima dan jumlah pendaftar yang jauh berbeda. Jumlah pendaftar KIP Kuliah sudah mencapai 785.300 orang hingga 16 Juni 2022. Namun, sasaran penerima KIP Kuliah Tahun 2022 hanya 185.000 mahasiswa.

Sasaran Penerima KIP Kuliah Tidak Sesuai Kuota

Kedua, adanya perbandingan yang jauh sekali antara jumlah sasaran penerima KIP Kuliah dengan jumlah siswa pemilik KIP jenjang dikdasmen.

“Jumlah siswa pemilik kartu KIP jenjang pendidikan menengah yang daftar itu ada sekitar 1,1 juta siswa, jauh sekali perbandingannya dengan jumlah sasaran penerima KIP Kuliah yang hanya 185.000," kata Abdul Kahar.

Padahal, target penerima KIP Kuliah itu 50 persennya adalah pemilik kartu KIP jenjang pendidikan menengah yang memang menjadi prioritas utama penerima KIP Kuliah.

Dalam merespons berbagai persoalan itulah, kata Abdul Kahar, akan segera diterbitkan Persesjen tahun 2022 yang merupakan revisi atas Persesjen Tahun 2021.

Besaran KIP Kuliah

Kemendikbud membuat kategorisasi prodi menjadi tiga kategori berdasarkan akreditasi sejak tahun 2021, dikutip dari Indonesia Baik.

- Prodi dengan akreditasi A, biaya pendidikan diberikan maksimal Rp12 juta per semester.

- Prodi berakreditasi B maksimal Rp4 juta per semester

- Prodi berakreditasi C maksimal Rp2,4 juta per semester.

Biaya

Biaya hidup bagi penerima KIP Kuliah Tahun 2021 disesuaikan dengan indeks harga daerah. Besaran biaya hidup yang diterima mahasiswa pemegang KIP Kuliah Merdeka ini dibagi ke dalam lima klaster daerah.

- Klaster pertama sebesar Rp800 ribu

- Klaster kedua sebesar Rp950 ribu

- Klaster ketiga sebesar Rp1,1 juta.

- Klaster keempat sebesar Rp1,25 juta

- Klaster kelima sebesar Rp1,4 juta.

Komentar (0)

komentar terkini

Berita Terkait

1673744450807_1673744466

Saintek

500 Mahasiwa UIN SU Terima KIP Kuliah

SIAPBELAJAR.COM - Sebanyak 500 mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) menerima Karti Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. KIP ini diserahkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Rektor UIN SU Meda
1657450633457_1657450654

Saintek

Shafna, Peserta KIP-K Lolos di UGM Jalur SNMPTN 2022

SIAPBELAJAR.COM - Lolos ke perguruan tinggi negeri (PTN) favorit melalui jalur SNMPTN maupun UTBK SBMPTN menjadi impian sebagian besar siswa.Kedua jalur penerimaan mahasiswa baru tersebut memberi keun
1656472049126_1656472113

Saintek

10 PTN Penerima Peserta KIP Kuliah Terbanyak

SIAPBELAJAR.COM - Pemerintah menyiapkan program KIP Kuliah bagi lulusan SMA/sederajat yang akan menempuh pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerin
1655817568854_1655817589

Saintek

Kemdikbud akan Revisi Aturan KIP Kuliah 2022

SIAPBELAJAR.COM - Aturan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2022 akan mengalami revisi. Revisi ini dilakukan untuk mengawal dan mendampingi pengelolaan KIP Kuliah agar semakin baik. Re
1655469049038_1655469111

Saintek

Cerita Aisha, Penerima Beasiswa KIP-K Jadi Lulusan Terbaik

SIAPBELAJAR.COM - Menjadi peserta wisuda tentu sangat senang. Apalagi jika menjadi lulusan terbaik. Hal ini lah yang dirasakan Aisha Tiara Dewi yaitu lulusan terbaik dari Fakultas Kedokteran Universit