SIAPBELAJAR.COM- Dilansir dari situs resmi Pusat data dan informasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia telah mengeluarkan kriterian dan persyaratan calon penerima Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) terbaru.
Kriteria calon penerima NUPTK
1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) terdata aktif dalam pendataan Dapodik.
2. Belum memilik NUPTK
3. Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
4. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data PTK yang tercatat pada verval PTK dilaman https://vervalptk.kemdikbud.go.id sudah valid Dukcapil
Baca juga: Pengunguman Peraturan Pajak Terbaru SIPLah
Persyaratan calon penerima NUPTK
file diunggah pada https://vervalptk.kemdikbud.go.id
1. Memiliki ijazah dengan kualifikasi pendidikan terakhir sesuai dengan jenis PTK yang diampu disatuan pendidikan.
2. Memiliki surat penetapan/keputusan pengangkatan dan penugasan disesuaikan satuan pendidikan negeri/swasta.
Rujukan
1. Peraturan sekretaris Jenderal No.1 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis (juknis) pengelolaan NUPTK
2. Petunjuk pelaksanaan (juklak) pengelolaan NUPTK
Saintek
Saintek
Saintek
Saintek
Saintek
12 April 2026 - 20:13 wib
05 April 2026 - 21:05 wib
05 April 2026 - 16:34 wib
05 April 2026 - 16:33 wib
05 April 2026 - 16:32 wib