Pungutan liar di sekolah harus dicegah, tak terkecuali saat kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru
SIAPBELAJAR.COM - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat,
Dedi Supandi, berbicara soal dana Pendidikan. Menurutnya, pemerintah telah
menggelontorkan dana pendidikan melalui Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan
Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD).
Untuk itu ia mengingatkan, tak ada lagi pungutan yang
dilakukan oleh sekolah negeri. Namun, orang tua siswa bisa berkontribusi dalam
meningkatkan mutu pendidikan melalui komite sekolah.
“Kita sedang membuat Pergub tentang Komite sekolah (SMA, SMK, dan SLB) yang memiliki kedudukan di setiap sekolah dan juga berkontribusi dalam peningkatan mutu pendidikan,” ujarnya saat membuka Forum Group Discussion (FGD) Dana Pendidikan Tingkat SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB di Kota Bandung, Selasa (12/7).
Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Keputusan Bersama Tiga Menteri Soal Seragam Sekolah
Ia mengaku telah bekerja sama dengan saber pungli
untuk menyosialisasikan dan melakukan pencegahan pungutan liar di sekolah, tak
terkecuali saat kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Kita
lakukan langkah dengan teman-teman saber pungli untuk melakukan sosialiasi ke
13 cabang dinas sebelum PPDB dimulai. Setiap sekolah sudah memasang banner besar seputar larangan pungli
saat PPDB,” jelasnya.
Sementara
itu, Ketua Penyelenggara FGD, Asep Buchori Kurnia mengatakan, FGD ini bertujuan
memastikan regulasi yang berlaku tentang pendanaan pendidikan. Sebab, sampai
hari ini masih ada beberapa hal yang membuat pihak sekolah hariwang (khawatir). “Jadi, hayu di dieu imah urang sarerea. Hayu prakkeun,”
ucapnya.
Saintek
Saintek
Saintek
Saintek
Saintek
12 April 2026 - 20:13 wib
05 April 2026 - 21:05 wib
05 April 2026 - 16:34 wib
05 April 2026 - 16:33 wib
05 April 2026 - 16:32 wib