Ingat! Tak Ada Pungutan di Sekolah Negeri

Ayu Muhafilah

Penulis : Ayu Muhafilah

0

0

Saintek
1657693068091_1657693081

Pungutan liar di sekolah harus dicegah, tak terkecuali saat kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru

SIAPBELAJAR.COM -  Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Dedi Supandi, berbicara soal dana Pendidikan. Menurutnya, pemerintah telah menggelontorkan dana pendidikan melalui Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD).

Untuk itu ia mengingatkan, tak ada lagi pungutan yang dilakukan oleh sekolah negeri. Namun, orang tua siswa bisa berkontribusi dalam meningkatkan mutu pendidikan melalui komite sekolah. 

“Kita sedang membuat Pergub tentang Komite sekolah (SMA, SMK, dan SLB) yang memiliki kedudukan di setiap sekolah dan juga berkontribusi dalam peningkatan mutu pendidikan,” ujarnya saat membuka Forum Group Discussion (FGD) Dana Pendidikan Tingkat SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB di Kota Bandung, Selasa (12/7).

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Keputusan Bersama Tiga Menteri Soal Seragam Sekolah 

Ia mengaku telah bekerja sama dengan saber pungli untuk menyosialisasikan dan melakukan pencegahan pungutan liar di sekolah, tak terkecuali saat kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). 

“Kita lakukan langkah dengan teman-teman saber pungli untuk melakukan sosialiasi ke 13 cabang dinas sebelum PPDB dimulai. Setiap sekolah sudah memasang banner besar seputar larangan pungli saat PPDB,” jelasnya. 

Sementara itu, Ketua Penyelenggara FGD, Asep Buchori Kurnia mengatakan, FGD ini bertujuan memastikan regulasi yang berlaku tentang pendanaan pendidikan. Sebab, sampai hari ini masih ada beberapa hal yang membuat pihak sekolah hariwang (khawatir). “Jadi, hayu di dieu imah urang sarerea. Hayu prakkeun,” ucapnya.

Komentar (0)

komentar terkini

Berita Terkait

1681423757543_1681423827

Saintek

Kemendikbud Tentukan Usia Masuk Sekolah TK Sampai SMK/SMA 2023

 SIAPBELAJAR.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan aturan baru mengenai syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.Adapun aturannya
1681001063705_1681001107

Saintek

Penerimaan PPDB 2023 Terbagi Empat Jalur

SIAPBELAJAR.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) 2023 akan terbagi empat jalur dengan perbedaan kuota di masing-masing jalurnya. Berikut ini informasinya. Ketentuan dan norma mengenai PPDB ter
1677210962839_1677210985

Saintek

Kemendikbudristek Dorong Percepatan Penyaluran Dana BOSP Tahun 2023

SIAPBELAJAR.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen
1674175821315_1674176019

Saintek

Rp4 Triliun BOS Madrasah Swasta 2023 Segera Cair, Ini Prosedurnya

SIAPBELAJAR.COM - Kementerian Agama akan segera mencairkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Swasta Tahun 2023. Anggaran sebesar Rp4 triliun ini sekarang sudah berada di rekening bank penyalu
1663642316442_1663642335

Saintek

Rancang BOS - BOP 2023 Makin Mudah Lewat Rapor Pendidikan

SIAPBELAJAR.COM - Merancang Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD 2023 kini semakin mudah. Plt Direktur SMA Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, da