Penerimaan PPDB 2023 Terbagi Empat Jalur

Ayu Muhafilah

Penulis : Ayu Muhafilah

0

0

Saintek
1681001063705_1681001107

Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) 2023 akan terbagi empat jalur dengan perbedaan kuota di masing-masing jalurnya

SIAPBELAJAR.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) 2023 akan terbagi empat jalur dengan perbedaan kuota di masing-masing jalurnya. Berikut ini informasinya. Ketentuan dan norma mengenai PPDB termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 1 Tahun 2021.

Dikutip dari Instagram Dirjen PAUD Dikdasmen, Permendikbud tersebut memberikan norma dan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam mengatur dan melaksanakan PPDB sesuai dengan kondisi dan daerahnya masing-masing.

Empat jalur pendaftaran PPDB yang dibuka itu diharapkan memberikan kesempatan yang adil kepada seluruh calon siswa untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dari domisili calon siswa.

 Jalur pendaftaran keempat PPDB ini juga dimaksudkan untuk mendorong kerja sama antar sekolah , keluarga, dan masyarakat untuk menciptakan layanan pendidikan berkualitas bagi peserta didik.

1. Zonasi PPDB zonasi ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. SMP: Paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah SMA: Paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah

 2. Afirmasi Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Kuotanya paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah.

3. Perpindahan Tugas Orang Tua Jalur ini memerlukan pendukung dokumen berupa surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan. Kuotanya paling banyak 5% dari daya tampung sekolah. 

4. Prestasi Jika masih ada sisa kuota dari 3 jalur tadi, pemerintah daerah dapat membuka Jalur Prestasi. Ketentuannya berdasarkan rapor yang dilampirkan surat keterangan peringkat rapor peserta didik dari sekolah asal, dan/atau prestasi di bidang akademik maupun non akademik.

Komentar (0)

komentar terkini

Berita Terkait

1681423757543_1681423827

Saintek

Kemendikbud Tentukan Usia Masuk Sekolah TK Sampai SMK/SMA 2023

 SIAPBELAJAR.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan aturan baru mengenai syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.Adapun aturannya
1681001063705_1681001107

Saintek

Penerimaan PPDB 2023 Terbagi Empat Jalur

SIAPBELAJAR.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) 2023 akan terbagi empat jalur dengan perbedaan kuota di masing-masing jalurnya. Berikut ini informasinya. Ketentuan dan norma mengenai PPDB ter
1657926493943_1657926540

Saintek

PPDB 2022 Selesai, Disdik Jabar Sebut Ada Kuota Sekolah yang kosong

SIAPBELAJAR.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Provisni Jawa Barat mencatat, dari pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022, sebanyak 288.092 siswa yang daftar saat tahap kedua dan 153.555
1657693068091_1657693081

Saintek

Ingat! Tak Ada Pungutan di Sekolah Negeri

SIAPBELAJAR.COM -  Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Dedi Supandi, berbicara soal dana Pendidikan. Menurutnya, pemerintah telah menggelontorkan dana pendidikan melalui Biaya Operas
Untitled design (21)_1657280264

Trending

Cara Cek Hasil PPDB Tahap 2 Wilayah Tasikmalaya

SIAPBELAJAR.COM - PPDB Tahap 2 menandai  tahap akhir rangkaian dari PPDB SMA dan SMK di Prangan Timur 2022. Melalui laman ppdb.disdik.jabarprov.go.id dan link PPDB Jabar lainnya hasil seleksi PPD