Ilustrasi - Penyusunan standar isi bersama akademisi dan praktisi sangat penting dalam membuat regulasi yang kontekstual
SIAPBELAJAR.COM – Kementerian Agama melalui Direktorat
Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD dan Pontren) tengah menyusun
Standar Isi Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) yang akan dijadikan pedoman terstandar
bagi LPQ secara nasional.
Direktur PD Pontren, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan standar
isi adalah salah satu standar yang sangat penting untuk menjalankan dan
mengelola Lembaga Pendidikan Al-Qur’an. Menurutunya, itu menjadi tugas
Kementerian Agama untuk memberikan perhatian khusus terhadap kemajuan
perkembangan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an di Indonesia.
Kemenag juga akan terus berupaya mendorong LPQ untuk meningkatkan mutu dan kualitasnya. “Saya mengapresiasi keterlibatan akademisi dan praktisi dalam penyusunan standar isi ini. Ketiga komponen yaitu birokrasi, akademisi dan praktisi harus selalu bersinergi,” ujarnya, Kamis (14/7).
Baca juga: Aturan Baru Perjalanan ke Luar Negeri, Wajib Booster Mulai 17 Juli
Ia menjelaskan, penyusunan standar isi dengan pelibatan
akademisi dan praktisi sangat penting dalam rangka membuat regulasi yang
kontekstual dan membumi sesuai dengan dinamika sosial di masyarakat.
“Saya berharap selain penyusunan Standar Isi dan Standar
Kompetensi Lulusan, juga perlu disusun Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
serta pembentukan Kelompok Kerja Guru (KKG) pada Lembaga Pendidikan Al-Qur’an,”
ujarnya.
Ia meminta LPQ untuk berkoordinasi dan menjalin komunikasi
dengan Pemda/Pemkot dalam penyelenggaran Pendidikan Al-Qur’an. “Standar Isi dan
Standar Kompetensi Lulusan yang telah disusun, selain dicetak dalam bentuk
buku, diharapkan file pdf juga harus di publikasikan di website agar dapat
diakses secara luas oleh masyarakat,” pungkasnya.
Evaluasi Regulasi
Kasubdit Pendidikan Al-Qur’an, Mahrus, menambahkan, standar
isi yang sekarang dipedomani masih mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor 4798 Tahun 2014 Tentang Standar Isi Pendidikan Al-Qur’an
pada Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an (TKA/TKQ), Taman Pendidikan Al-Qur’an
(TPA/TPQ), dan Ta’limul Qur’an Lil Aulad (TQA).
Menurutnya, regulasi tersebut harus dievaluasi, karena
perkembangan zaman yang terus berjalan. “Saya berharap nantinya di Indonesia
akan melahirkan mufassir yang mempunyai basis keilmuan tafaqquh fiddin yang
memadai,” ujar Alumnus Ponpes Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta itu.
Diharapkan, standar isi tersebut dapat segera diselesaikan dan ditetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam untuk selanjutnya dapat dipedomani oleh Lembaga Pendidikan AL-Qur’an secara nasional. ***
Religi
Saintek
Religi
12 April 2026 - 20:13 wib
05 April 2026 - 21:05 wib
05 April 2026 - 16:34 wib
05 April 2026 - 16:33 wib
05 April 2026 - 16:32 wib