Susun Standar Isi LPQ, Kemenag Libatkan Akademisi dan Praktisi

Ayu Muhafilah

Penulis : Ayu Muhafilah

0

0

Saintek
1657794969474_1657794978

Ilustrasi - Penyusunan standar isi bersama akademisi dan praktisi sangat penting dalam membuat regulasi yang kontekstual

SIAPBELAJAR.COM – Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD dan Pontren) tengah menyusun Standar Isi Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) yang akan dijadikan pedoman terstandar bagi LPQ secara nasional.

Direktur PD Pontren, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan standar isi adalah salah satu standar yang sangat penting untuk menjalankan dan mengelola Lembaga Pendidikan Al-Qur’an. Menurutunya, itu menjadi tugas Kementerian Agama untuk memberikan perhatian khusus terhadap kemajuan perkembangan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an di Indonesia.

Kemenag juga akan terus berupaya mendorong LPQ untuk meningkatkan mutu dan kualitasnya. “Saya mengapresiasi keterlibatan akademisi dan praktisi dalam penyusunan standar isi ini. Ketiga komponen yaitu birokrasi, akademisi dan praktisi harus selalu bersinergi,” ujarnya, Kamis (14/7).

Baca jugaAturan Baru Perjalanan ke Luar Negeri, Wajib Booster Mulai 17 Juli

Ia menjelaskan, penyusunan standar isi dengan pelibatan akademisi dan praktisi sangat penting dalam rangka membuat regulasi yang kontekstual dan membumi sesuai dengan dinamika sosial di masyarakat.

“Saya berharap selain penyusunan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan, juga perlu disusun Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta pembentukan Kelompok Kerja Guru (KKG) pada Lembaga Pendidikan Al-Qur’an,” ujarnya.

Ia meminta LPQ untuk berkoordinasi dan menjalin komunikasi dengan Pemda/Pemkot dalam penyelenggaran Pendidikan Al-Qur’an. “Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan yang telah disusun, selain dicetak dalam bentuk buku, diharapkan file pdf juga harus di publikasikan di website agar dapat diakses secara luas oleh masyarakat,” pungkasnya.

Evaluasi Regulasi

Kasubdit Pendidikan Al-Qur’an, Mahrus, menambahkan, standar isi yang sekarang dipedomani masih mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4798 Tahun 2014 Tentang Standar Isi Pendidikan Al-Qur’an pada Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an (TKA/TKQ), Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA/TPQ), dan Ta’limul Qur’an Lil Aulad (TQA).

Menurutnya, regulasi tersebut harus dievaluasi, karena perkembangan zaman yang terus berjalan. “Saya berharap nantinya di Indonesia akan melahirkan mufassir yang mempunyai basis keilmuan tafaqquh fiddin yang memadai,” ujar Alumnus Ponpes Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta itu.

Diharapkan, standar isi tersebut dapat segera diselesaikan dan ditetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam untuk selanjutnya dapat dipedomani oleh Lembaga Pendidikan AL-Qur’an secara nasional. ***

Komentar (0)

komentar terkini

Berita Terkait

1666250044145_1666250062

Religi

Qari Indonesia Juara MTQ Internasional di Kuwait

Siap Belajar – Dasrizal M. Nainin, utusan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Sumatera Barat (Sumbar) mengharumkan nama Indonesia di kancah dunia. Dalam MTQ Internasional di Kuwait yang d
1657794969474_1657794978

Saintek

Susun Standar Isi LPQ, Kemenag Libatkan Akademisi dan Praktisi

SIAPBELAJAR.COM – Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD dan Pontren) tengah menyusun Standar Isi Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) yang akan dijadikan
1655890060537_1655890077

Religi

Kala Al-Qur’an Menggema di Amerika, Indonesia Juara

SIAPBELAJAR.COM – Al-Qur’an menggema di Amerika Serikat. Ajang The American International Tibyan Competition for the Quran and Its Recitations, Ahad (19/6/2022), jadi bukti betapa warga Indonesi