SIAPBELAJAR.COM. Tahukah kamu apa yang dimaksud dengan pers? Pers atau media massa adalah lembaga sosial yang melakukan kegiatan jurnalistik.
Indonesia merupakan negara hukum yang menganut sistem demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu nilai-nilai yang terkandung di dalamnya adalah menjamin kemerdekaan masyarakat untuk menyampaikan pikiran dan pendapatnya, baik berupa lisan maupun tulisan.
Di Indonesia, pers diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal 2 butir 1 dan 2 disebutkan bahwa
1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
2. Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.” Sehingga dapat disimpulkan bahwa terdapat lima fungsi pers sebagai media massa yaitu sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan lembaga ekonomi.
Kebebasan yang Diatur UU
Berdasarkan definisi pers di atas, hal ini dapat dipahami bahwa pers adalah lembaga sosial yang memiliki sifat independen dan memiliki kewenangan untuk memberikan informasi kepada masyarakat.
Baca juga: Indonesia Raih 5 Medali Perak Olimpiade Matematika IMO di Norwegia
Selain itu, pers juga memiliki kemerdekaan untuk memperoleh, mengolah, dan menyampaikan pikiran melalui lisan maupun tulisan.
Melansir dari laman dewanpers, pers yang bebas dan bertanggung jawab berperan penting dalam masyarakat demokratis dan menjadi unsur pokok dalam mewujudkan negara yang demokratis.
Sehingga pers dituntut dapat memenuhi hak masyarakat dalam mengetahui informasi secara akurat, jujur, dan berimbang.
Kebebasan pers harus tetap dijunjung tinggi sebagai salah satu upaya penegakan demokrasi di Indonesia dan dapat menjalankan fungsi pers dengan baik.
Pers di Indonesia sudah ada sejak lama, bahkan sebelum negara Indonesia diproklamasikan. Pers juga digunakan oleh para pendiri bangsa ini sebagai alat perjuangan.
Dalam perkembangannya, pers memiliki peran penting dalam memenuhi hak-hak warga negara untuk mendapatkan informasi serta menyampaikan aspirasi.
Secara sederhana, pers adalah semua media dalam bentuk media cetak seperti majalah, koran, tabloid, dan berbagai buletin di kantor berita. Sedangkan pers dalam arti luas meliputi semua media masa seperti televisi, radio, media cetak, dan berbagai media online.
Pers memiliki peranan penting dalam sebuah negara demokrasi seperti di Indonesia, sebab pers menjadi wadah untuk menyampaikan aspirasi, media komunikasi, serta kontrol masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menurut pasal 33 UU No.40 Tahun 1999 tentang pers, dikatakan bahwa pers merupakan media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial.
Informasi
Salah satu fungsi pers yang paling penting ialah sebagai media informasi. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi mengenai berbagai hal, seperti informasi ekonomi, politik, hobi, dan berbagai bidang lainnya. Oleh karena itu, pers memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang akurat dan berimbang.
Di samping itu, pers juga memiliki tanggung jawab dalam menyebarkan beragam informasi untuk mendukung kemajuan masyarakat. Pers juga berperan penting dalam proses pembangunan yang tengah dilakukan setiap warga negara.
Pendidikan
Dalam perkembangannya, pers juga turut andil dalam memajukan pendidikan di Indonesia. Sebagai media pendidikan, pers berperan penting dalam pengembangan wawasan dan ilmu pengetahuan hidup manusia.
Informasi yang telah disebarluaskan melalui media tentunya berfungsi untuk mendidik, mencerdaskan, dan dapat mendorong seseorang untuk berbuat kebaikan.
Hiburan
Menurut UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 3 Ayat 1, dikatakan bahwa salah satu fungsi pers adalah sebagai media hiburan.
Adapun bentuk hiburan yang disajikan oleh pers tetap pada aturan yang berlaku, di mana hiburan harus tetap mendidik dan tidak melanggar nilai moral, HAM, agama, dan peraturan lain yang tidak diperbolehkan.
Kontrol Sosial
Fungsi pers berikutnya ialah untuk mengontrol, mengoreksi, mengkritik sesuatu yang bersifat konstruktif atau tidak membangun.
Dalam pelaksanaannya, pers juga berfungsi untuk mengawasi jalannya birokrasi, sehingga dapat mencegah terjadinya penyelewengan, seperti Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), dan berbagai penyimpangan lainnya.
Lembaga Ekonomi
Selain sebagai media hiburan dan kontrol masyarakat, pers juga merupakan lembaga ekonomi. Di mana media massa tidak hanya bertujuan untuk menghidupi penerbit media massa sendiri, tetapi dituntut mampu membantu atau menyerap lapangan pekerjaan.
Sehingga pers diharapkan dapat berorientasi kepada kepentingan publik daripada kepentingan bisnis.
Inspiratif
Pers juga bisa menghubungan dua atau lebih kepentingan. Jadi bila di suatu tempat ada inovasi yang baik untuk kehidupan, kemudian pers menyampaikannya, maka masyarakat di tempat lain akan meniru. Informasi seperti ini bisa berdasarkan “good news is good news”
Ekonomi
Saintek
Seniraga
Seniraga
Seniraga
12 April 2026 - 20:13 wib
05 April 2026 - 21:05 wib
05 April 2026 - 16:34 wib
05 April 2026 - 16:33 wib
05 April 2026 - 16:32 wib