SIAPBELAJAR.COM- Kominfo akan blokir berbagai aplikasi yang belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada 20 Juli 2022.
Kominfo meminta seluruh PSE private baik yang domestik dan asing untuk mendaftar hingga 20 Juli 2022 besok. Jika tidak dilakukan maka akan diberikan sanksi dengan tiga tahapan administrasi.
Yakni sanksi pertama adalah teguran, denda administratif dan ketiga pemblokiran. "Itu ada tiga tahapan, jadi terkait pendaftaran pun kami memudahkan mereka," kata Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers, Selasa (19/7/2022).
Kominfo tidak segan menganggap platform tersebut ilegal jika tidak mendaftarkan diri pada 20 Juli 2022.
Terdaftar
Terhitung sejak Selasa (19/7/2022) siang, Facebook dan Instagram sudah terdaftar di situs pse.kominfo.go.id.
Kedua aplikasi ini terdaftar di kategori PSE Asing dengan nama perusahaan Facebook Singapore Pte. Ltd. Perusahaan tersebut merupakan penyelenggara sistem elektronik yang berlokasi di Singapura. Dalam pendaftaran PSE ini, Facebook dan Instagram masing-masing menyantumkan dua situs yang berbeda.
Baca juga: Apa Itu Google Trends? Lalu Bagaimana Cara Menggunakannya
Keduanya mendaftarkan alamat versi web dan alamat atau tautan untuk aplikasi di perangkat elektronik. Terdaftarnya kedua aplikasi ini membuat Facebook dan Instagram terhindari dari sanksi pemblokiran oleh Kominfo.
Sama-sama berada di bawah naungan perusahaan Meta, nama WhatsApp belum ada di daftar PSE Kominfo. Di lain sisi, saingan WhatsApp aplikasi pesan singkat Telegram telah mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat.
Diketahui, Telegram terdaftar sebagai PSE sejak Minggu (17/7/2022) sebagai platform yang bergerak di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi. Kini, status WhatsApp masih menjadi tanda tanya dan dikhawatirkan akan menerima sanksi pemblokiran dari Kominfo.
Aplikasi yang tidak termasuk dalam PSE nantinya akan menerima sanksi administratif hingga diblokir di Indonesia.
Nama-nama platform asing lain yang sudah terdaftar di Kominfo ada Netflix, Spotify, dan Tiktok. Jumlah seluruh PSE yang sudah mendaftar hingga siang ini ada 124 PSE.
Trending
Trending
Saintek
Trending
Trending
12 April 2026 - 20:13 wib
05 April 2026 - 21:05 wib
05 April 2026 - 16:34 wib
05 April 2026 - 16:33 wib
05 April 2026 - 16:32 wib