Instagram, Facebook, Google Hingga Tiktok Sudah Daftar ke Kominfo

Ayu Muhafilah

Penulis : Ayu Muhafilah

0

0

Saintek
1658244225530_1658244243

Ilustration

SIAPBELAJAR.COM- Kominfo akan blokir berbagai aplikasi yang belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada 20 Juli 2022.

Kominfo meminta seluruh PSE private baik yang domestik dan asing untuk mendaftar hingga 20 Juli 2022 besok. Jika tidak dilakukan maka akan diberikan sanksi dengan tiga tahapan administrasi.

Yakni sanksi pertama adalah teguran, denda administratif dan ketiga pemblokiran. "Itu ada tiga tahapan, jadi terkait pendaftaran pun kami memudahkan mereka," kata Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers, Selasa (19/7/2022).

Kominfo tidak segan menganggap platform tersebut ilegal jika tidak mendaftarkan diri pada 20 Juli 2022.

Terdaftar

Terhitung sejak Selasa (19/7/2022) siang, Facebook dan Instagram sudah terdaftar di situs pse.kominfo.go.id.

Kedua aplikasi ini terdaftar di kategori PSE Asing dengan nama perusahaan Facebook Singapore Pte. Ltd. Perusahaan tersebut merupakan penyelenggara sistem elektronik yang berlokasi di Singapura. Dalam pendaftaran PSE ini, Facebook dan Instagram masing-masing menyantumkan dua situs yang berbeda.

Baca juga: Apa Itu Google Trends? Lalu Bagaimana Cara Menggunakannya

Keduanya mendaftarkan alamat versi web dan alamat atau tautan untuk aplikasi di perangkat elektronik. Terdaftarnya kedua aplikasi ini membuat Facebook dan Instagram terhindari dari sanksi pemblokiran oleh Kominfo.

Sama-sama berada di bawah naungan perusahaan Meta, nama WhatsApp belum ada di daftar PSE Kominfo. Di lain sisi, saingan WhatsApp aplikasi pesan singkat Telegram telah mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat.

Diketahui, Telegram terdaftar sebagai PSE sejak Minggu (17/7/2022) sebagai platform yang bergerak di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi. Kini, status WhatsApp masih menjadi tanda tanya dan dikhawatirkan akan menerima sanksi pemblokiran dari Kominfo.

Aplikasi yang tidak termasuk dalam PSE nantinya akan menerima sanksi administratif hingga diblokir di Indonesia.

Nama-nama platform asing lain yang sudah terdaftar di Kominfo ada Netflix, Spotify, dan Tiktok. Jumlah seluruh PSE yang sudah mendaftar hingga siang ini ada 124 PSE.

Komentar (0)

komentar terkini

Berita Terkait

1675088369419_1675088382

Trending

Tiktok Resmi Take Down Konten Mandi Lumpur

SIAPBELAJAR.COM - Setelah muncul banyak kontroversi di masyarakat, TikTok Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghapus konten mandi lumpur. Tiktok resmi take down konten vi
1662095697904_1662095722

Trending

1,3 Miliar Data Kartu SIM Diduga Bocor

SIAPBELAJAR.COM - Kasus Kebocoran data kembali terjadi di Indonesia. Kali ini, 1,3 miliar data kartu SIM diduga bocor dijual oleh seorang hacker bernama Bjorka di forum Breachforums (breached.co). Hal
1660387456778_1660387673

Saintek

Satelit Starlink Mulai Beroperasi di Indonesia

SIAPBELAJAR.COM - Internet satelit Starlink sudah mulai digunakan di Indonesia. Namun, penggunaan internet ini masih sangat terbatas karena belum menjangkau keseluruhan wilayah dan hanya digunakan
1659521003301_1659521044

Trending

Kominfo Buka Blokir STEAM, CS GO, DOTA dan Yahoo

SIAPBELAJAR.COM - Kementerian komunikasi dan informatika (Kominfo) telah membuka pemblokiran steam, CS GO, Dota dan Yahoo pada selasa (2/8)."Kementrian Kominfo telah berhasil berkomunikasi dengan peng
1659401689530_1659401836

Trending

Gaduh Skenario Blokir Permanen PayPal.

SIAPBELAJAR.COM - PayPal merupakan platform pembayaran yang banyak digunakan masyarakat untuk transaksi internasional. Penggunaan PayPal cukup beragam mulai dari transaksi e-commerce yang berada di