SIAPBELAJAR.COM- Apilkasi WhatsApp akhirnya bergerak cepat mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Asing di Indonesia memenuhi permintaan Kominfo.
Anak perusahaan Meta itu sekalikugs melakukan registrasi dua platform, WhatsApp Web dan WhatsApp versi iOS.
Hal yang sama juga terjadi pada Netflix yang secara resmi telah mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Daftar tersebut mengartikan bahwa WhatsApp telah aman dari pemblokiran Kominfo bergabung dengan Telegram, TikTok dan aplikasi lainnya.
Baca juga: Instagram, Facebook, Google Hingga Tiktok Sudah Daftar ke Kominfo
Sebelumnya, Direktur Aplikasi dan Informatika Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan mengingatkan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik diwajibkan untuk mendatarkan layanannya sebelum tenggat waktu yang ditentukan, yakni 20 Juli 2022.
Samuel mengatakan bahwa pihaknya memiliki kuasa penuh dalam memblokir layanan PSE yang tidak menuruti aturan pemerintah.
“Jangan sampai mereka tidak patuh. Kita aja kalau enggak patuh lalu lintas kena tilang. Lah, ini mereka disuruh daftar aja enggak mau. Mereka menghargai kita enggak?” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Kompleks Gedung Kominfo, Jakarta.
Selain tidak takut, ia sangat yakin sudah banyak aplikasi anak bangsa yang bisa mengisi kekosongan tersebut.
“Saya tidak takut kalau mereka (WhatsApp) enggak ada. Begitu (mereka) pergi (enggak ada), banyak juga anak-anak bangsa yang bisa membangun. Ini bukan hal yang susah,” tegas Semuel.
Trending
Trending
Saintek
Saintek
Trending
12 April 2026 - 20:13 wib
05 April 2026 - 21:05 wib
05 April 2026 - 16:34 wib
05 April 2026 - 16:33 wib
05 April 2026 - 16:32 wib