Proses PGP, mulai seleksi, menjalani pendidikan hingga selesai program, tidak mudah dan penuh dengan perjuangan
SIAPBELAJAR.COM – Pendidikan Guru Penggerak (PGP) angkatan
ketiga telah ditutup secara daring, pada Rabu (20/7). Sebanyak 2.760 peserta
PGP dinyatakan lulus dan berhak mendapatkan sertifikat Guru Penggerak.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek,
Iwan Syahril, mengatakan, Program Pendidikan Guru Penggerak (PPGP) telah
memasuki angkatan kelima dan mendapat sambutan luas dari guru-guru. Itu menandakan
bahwa program Guru Penggerak diterima di hati para pendidik.
“Untuk itu, saya ucapkan selamat kepada para peserta PPGP
yang sudah selesai menempuh program pendidikan dan dinyatakan sebagai Guru
Penggerak. Saya tahu, proses yang telah Bapak/Ibu jalani, mulai dari mengikuti
seleksi, menjalani pendidikan hingga selesai program, tentu tidak mudah dan
penuh dengan perjuangan,” tuturnya.
Iwan menjelaskan, PPGP angkatan 3 awalnya diikuti oleh 2.801
guru dari 56 kabupaten/kota di 25 provinsi. Dalam perjalanannya, terdapat 38
peserta yang mengundurkan diri, sehingga pada akhir program jumlah peserta
aktif sebanyak 2.763 orang, yang selanjutnya menjalankan program selama
sembilan bulan.
“Saya berharap Guru Penggerak yang lolos pada Angkatan 3 ini ke depan dapat membagikan praktik-praktik baik yang didapat selama mengikuti PPGP; Bapak/Ibu dapat menjadi coach atau mentor untuk pendidik lain serta dapat menularkan semangat dan membagikan praktik baik keilmuannya dalam pengembangan potensi guru-guru lain,” papar Iwan.
Baca juga: Alur Daftar CPNS dan PPPK Tahun 2022
Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Tenaga Kependidikan, Ditjen GTK, Praptono, dalam laporannya mengatakan, pendidikan bagi Guru Penggerak angkatan 3 yang dimulai sejak 12 Agustus 2021 lalu, telah selesai pada 25 Juni 2022. Selama masa pelatihan, peserta menyelesaikan tiga paket modul yang terdiri dari 10 modul.
“Paket modul satu tentang paradigma dan visi guru penggerak, paket modul dua tentang praktik pembelajaran yang berpihak pada anak, dan paket modul tiga tentang pemimpin pembelajaran dalam pengelolaan sekolah,” jelasnya.
Selama program, peserta telah mendapatkan pendampingan dari pengajar praktik,
dan telah melaksanakan lokakarya bersama rekan guru lainnya untuk menguatkan proses
implementasi Merdeka Belajar dan internalisasi sebagai guru penggerak.
Pada akhir pendidikan guru penggerak, peserta berbagi praktik baik melalui lokakarya panen hasil belajar. Dengan lokakarya itu masing-masing peserta dapat saling berbagi dan mendalami apa yang sudah dijalankan di sekolahnya masing-masing.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 tahun 2022, pasal 13, sertifikat Guru Penggerak yang diperoleh peserta dapat digunakan untuk pemenuhan salah satu persyaratan sebagai kepala sekolah, pengawas sekolah; atau penugasan lain di bidang pendidikan. ***
Saintek
Saintek
Saintek
Saintek
Saintek
12 April 2026 - 20:13 wib
05 April 2026 - 21:05 wib
05 April 2026 - 16:34 wib
05 April 2026 - 16:33 wib
05 April 2026 - 16:32 wib