Kabupaten Tangerang Larang Pelajar Bawa Motor ke Sekolah

Ayu Muhafilah

Penulis : Ayu Muhafilah

0

0

Saintek
1659702014261_1659702068

Ilustrasi pelajar yang membawa kendaraan tanpa SIM

SIAPBELAJAR.COM - Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Banten wilayah Kabupaten Tangerang mendukung langkah kepolisian melarang pelajar yang belum cukup umur mengendarai sepeda motor ke sekolah.

Pasalnya, kini masih banyak pengemudi yang tak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dokumen tersebut merupakan syarat wajib berkendara seperti termaktub dalam UU No.22/2009 tentang LLAJ.

"Yang jelas kami mendukung imbauan dari Kasatlantas (Polresta Tangerang) tentang larangan pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah," kata Kepala KCD Pendidikan dan Kebudayaan Banten wilayah Kab Tangerang, Mohamad Bayuni dilansir Antara, Kamis (4/8/2022).

Ia mengatakan imbauan dari pihak kepolisian tersebut lebih dalam konteks mempertegas Undang-Undang Lalu Lintas yang mengatur larangan berkendara bagi yang belum cukup umur serta menekan angka kecelakaan.

Namun, dalam realisasi pelarangan tersebut harus dengan adanya keterlibatan peran para orang tua. Karena, kendaraan bermotor yang digunakan pelajar itu merupakan fasilitas dari orang tua mereka masing-masing.

Kendati demikian, pihaknya pun akan mengajak para orang tua untuk tidak memberikan fasilitas kendaraan bermotor kepada anaknya sebelum memiliki SIM.

"Jadi saya harapkan peran orang tua juga bisa melarang kepada anaknya untuk tidak membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Jika siswa yang sudah berumur 17 tahun ke atas agar segera mengurus SIM," katanya.

Kemudian, ia berpendapat, dalam hal tersebut juga perlu adanya pengkajian secara matang antara semua pihak terkait dalam mengoptimalkan realisasi kebijakan itu sendiri, serta penyediaan solusi alternatif terhadap penyediaan layanan transportasi bagi para pelajar ke sekolah.

Mengingat, bahwa di wilayahnya saat ini masih banyak sekolah-sekolah yang memang tidak dilalui oleh kendaraan transportasi umum. "Jadi misalkan kalau tidak bawa kendaraan bermotor nanti siswa yang jauh dari sekolah akan seperti apa? Itu kita harus pikirkan juga. Tetapi pada dasarnya kita akan mendukung," kata dia.

Komentar (0)

komentar terkini

Berita Terkait

1675345575470_1675345589

Trending

Ujian SIM Akan Pakai Teknologi Face Recognition

SIAPBELAJAR.COM - Korlantas Polri akan menggunakan teknologi face recognition atau scan wajah untuk mengeluarkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Artinya, ujian SIM tidak bisa dilakukan apabila bukan muka
1673486648427_1673486804

Trending

Warga Cirebon Bisa Bayar Pembuatan SIM Pakai Sampah

SIAPBELAJAR.COM - Satuan Penyelenggara Administrasi Polresta Cirebon menggelar program khusus bagi masyarakat yang tak ingin keluar uang untuk pembuatan SIM bisa membayarnya dengan sampah. Program ini
1669993698974_1669993713

Trending

ETLE Bisa Deteksi Pengendara Tanpa SIM

SIAPBELAJAR.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan upgrade kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). ETLE nantinya memiliki kemampuan untuk mendeteksi para p
1667653622167_1667653646

Trending

Cegah Pungli, Gagal Ujian SIM Bisa Ngulang di Hari yang Sama

SIAPBELAJAR.COM - Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo, beri kebijakan uji Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa mengulang dihari yang sama, dalam mempermudah pembuatan (SIM). "Kita apresiasi, ada kemungki
1666663325586_1666663343

Trending

Cara dan Biaya Perpanjangan SIM Online 2022

SIAPBELAJAR.COM - Pengemudi kendaraan perlu tahu cara dan biaya perpanjangan SIM online. Sebab, caranya mudah dan biayanya murah.Yang tak kalah penting, mengurus perpanjangan SIM ini tidak ribet. Seba