SIAPBELAJAR.COM- Saat ini mobil listrik juga menjadi perbincangan seru semenjak Presiden Jokowi mengintruksikan penggunaan mobil listrik sebagai mobil dinas.
Adapun instruksi ini masuk dalam Inpres No.7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Meski demikian banyak juga masyarakat yang belum memahami secara detail terkait mobil listrik.
Masyarakat banyak yang mempertanyakan segala seluk beluk soal jenis mobil ini. Salah satunya soal bahayanya jika mobil listrik terendam banjir.
Bagaimana jadinya jika mobil listrik terendam banjir, bahayakah?
Mengingat banyak kota di Indonesia yang rawan banjir saat musim penghujan tiba.
Toto Sukisno, dosen Pendidikan Teknik Elektro Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), mengatakan bahwa sistem keamanan kendaraan listrik saat terkena banjir adalah hal yang sering kali ditanyakan banyak orang.
Karena pada dasarnya, sistem listrik apapun jika terkena air bisa mengakibatkan korsleting yang membahayakan.
"Salah satu musuh besar dari perangkat yang menggunakan listrik memang air, karena akan mengakibatkan korsleting," ujarnya, saat dihubungi oleh Kompas.com, Sabtu (17/8).
Namun, terkait dengan risiko kendaraan listrik yang terkena banjir, bahaya itu sudah diatasi dengan penggunaan sistem tertentu yang dikembangkan oleh perusahaan penyedia. Sehingga dipastikan kendaraan listrik akan aman jika terkena banjir.
"Terkait dengan kendaraan listrik yang sekarang dikembangkan rata-rata sudah menggunakan standar IP (Ingress Protection), misal IP 55, IP 45, dan lain-lain," terang Toto.
Sebagai contoh, IP 55 memiliki makna tertentu yang menandakan sistem keamanan yang digunakan oleh kendaraan tersebut.
Namun, terkait dengan risiko kendaraan listrik yang terkena banjir, bahaya itu sudah diatasi dengan penggunaan sistem tertentu yang dikembangkan oleh perusahaan penyedia. Sehingga dipastikan kendaraan listrik akan aman jika terkena banjir.
"Terkait dengan kendaraan listrik yang sekarang dikembangkan rata-rata sudah menggunakan standar IP (Ingress Protection), misal IP 55, IP 45, dan lain-lain," terang Toto.
Sebagai contoh, IP 55 memiliki makna tertentu yang menandakan sistem keamanan yang digunakan oleh kendaraan tersebut.
Angka 5 pertama artinya aman dari debu berbahaya sedangkan 5 kedua artinya aman dari semprotan air dengan tekanan renda (12.5l/min) selama 3 menit.
“Artinya kalau yang kita beli speknya IP 55 berati tidak boleh lebih dari 3 menit,” paparnya.
“Tapi kalau speknya menggunakan IP 57 tentu beda, di sana disebutkan aman dari rendaman air dengan kedalaman 1 meter selama 30 menit,” tandasnya.
Saintek
Saintek
Trending
Trending
Trending
12 April 2026 - 20:13 wib
05 April 2026 - 21:05 wib
05 April 2026 - 16:34 wib
05 April 2026 - 16:33 wib
05 April 2026 - 16:32 wib