PPKM Wajib Dilakukan untuk Tekan Covid-19

Ayu Muhafilah

Penulis : Ayu Muhafilah

0

0

Share and Care
1653279894484_1653279932

PPKM Wajib untuk Tekan Covid-19

BANDUNG, Siapbelajar.com -- Pemerintah pusat melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengenalkan istilah PPKM, yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang wajib dilakukan di Pulau Jawa dan Bali terhitung mulai 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.

Dalam keterangan pers yang ditayangkan secara virtual, Juru Bicara Pemerintah, Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, Pulau Jawa dan Bali wajib melakukan PPKM karena menjadi kontributor terbesar peningkatan kasus Covid-19 di tingkat nasional.

"Sejak awal pandemi, kontribusi kasus dari Pulau Jawa dan Bali tidak pernah berada di bawah 50 persen dari penambahan kasus positif mingguan," ucap Wiku dikutip dari tayangan akun resmi Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (7/1/2021)."Bahkan, pada Desember 2020, sebanyak 129.994 kasus dikontribusikan oleh kedua pulau ini dan merupakan yang tertinggi sejak Maret 2020 (awal pandemi)," tambahnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo menegaskan, seluruh pihak harus bekerja keras untuk memastikan disiplin 3M (mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak) dan 3T (testing, tracing, treatment) benar-benar diterapkan di lapangan. Kedisiplinan tersebut merupakan kunci dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.

“Kita harus kerja keras agar 3T 3M itu betul-betul bisa kita lakukan di lapangan. Sekali lagi, di lapangan,” ujarnya dalam rapat terbatas yang membahas soal penanganan pandemi Covid-19 dan rencana pelaksanaan vaksinasi di Istana Negara, Rabu, 6 Januari 2021.

Adapun PPKM berfokus kepada sektor yaitu tempat kerja/perkantoran, kegiatan belajar mengajar, restoran/tempat makan, mal/pusat perbelanjaan, dan tempat ibadah. Sementara kegiatan pada sektor esensial dan kegiatan konstruksi, diizinkan untuk tetap dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Di Jawa Barat (Jabar), pemerintah pusat menginstruksikan, PPKM wajib dilakukan di Bodebek (Kabupaten Bogor dan Bekasi, serta Kota Bogor, Depok, Bekasi) dan Bandung Raya (Kota Bandung dan Cimahi, serta Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Sumedang).

Meski instruksi ini ditujukan kepada beberapa kabupaten/kota tertentu di Pulau Jawa dan Bali, namun PPKM tidak terbatas hanya untuk daerah tersebut. Apabila penanganan Covid-19 semakin buruk, PPKM dapat diterapkan sesuai kebutuhan di berbagai daerah di Jawa dan Bali.

Mendukung penuh

Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang juga Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar mengatakan, pihaknya mendukung penuh upaya penanganan oleh pemerintah lewat PPKM agar warga tetap produktif dan aman Covid-19.

Bahkan, tidak menutup kemungkinan, lanjutnya, Kabupaten Karawang --yang sudah empat minggu berturut-turut sejak awal Desember 2020 hingga awal Januari 2021 berstatus Zona Merah/Risiko Tinggi-- juga masuk dalam kriteria daerah yang diwajibkan pusat untuk melakukan PPKM.

Meski begitu, Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil-- menegaskan, PPKM tidak jauh berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional maupun PSBB Skala Mikro yang selama ini telah diterapkan pihaknya berdasarkan data ilmiah.

Ridwan Kamil menegaskan, PPKM alias PSBB secara proporsional tidak akan menghentikan aktivitas dan ekonomi masyarakat secara penuh.

"Yang PSBB (PPKM) tidak seprovinsi, yang PSBB adalah yang kasusnya dianggap paling tinggi, jadi saya rasa tidak akan berpengaruh terlalu besar karena produktivitas tetap harus jalan dan ini bukan hal yang tidak diprediksi. Bedanya, proses PSBB (PPKM) sekarang ada penyemangat, yaitu berbarengan (rencana) vaksinasi," tambahnya.

Saat ini, Pemprov Jabar tengah mengkaji indikator penerapan wilayah PPKM di Jabar yang dilihat berdasarkan: (1) Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional; (2) Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional; (3) Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional; dan (4) Tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.

"Jadi hari-hari ini (jelang 11 Januari) Pak Sekda sudah saya perintahkan untuk berkoordinasi ke kepala daerah. Karena (kebijakan) macam-macam, ada WFH 75 persen, 50 persen, 30 persen, tergantung zona. Jadi kami akan proporsional," tegas Kang Emil. (BPMI Setpres/Humas Jabar)

 

Komentar (0)

komentar terkini

Berita Terkait

1680960704026_1680960725

Trending

WHO Desak China Beberkan Informasi Asal Usul Covid

SIAPBELAJAR.COM - WHO mendesak China bagikan informasi asal usul Covid-19. WHO menegaskan sampai itu dilakukan China maka semua kemungkinan atau hipotesis mengenai asal usul Covid-19 masih terbuka."Ta
1680235162091_1680235182

Trending

Dinkes DKI Jakarta Imbau Warga Hindari Bukber

SIAPBELAJAR.COM - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengimbau agar masyarakat dapat menghindari buka puasa bersama demi cegah kenaikan kasus Covid-19. Imbauan ini bertujuan untuk mencegah kenaikan
1677030546846_1677030847

Trending

GCC Tasikmalaya untuk Anak Muda Kreatif

SIAPBELAJAR.COM - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil  meresmikan Gedung Creative Center (GCC) Tasikmalaya di Jalan Lingkar Dadaha komplek Olah Raga Dadaha Kelurahan Nagarawagi Kecamatan Cihideung,
1673443513781_1673443527

Saintek

Kebijakan Terbaru Vaksinasi Covid-19 di University of Illinois

SIAPBELAJAR.COM - University of Illinois System telah mengumumkan bahwa pihak universitas tidak akan lagi mewajibkan mahasiswa dan karyawannya untuk melakukan vaksinasi Covid-19.Dalam pesan baru-bar
1666923401556_1666923421

Saintek

Aturan Penggunaan Masker di Santa Clara University

SIAPBELAJAR.COM - Santa Clara University (SCU) tidak akan lagi mewajibkan mahasiswanya untuk mengenakan masker di dalam ruang kelas, kecuali ketika seorang anggota pengajar meminta mereka untuk mela