ASN Dilarang Bepergian Saat Libur Imlek

Ayu Muhafilah

Penulis : Ayu Muhafilah

0

0

Share and Care
1653620320122_1653620340

Libur Imlek

Menjelang libur nasional Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili yang jatuh pada 12 Februari 2021, Pemerintah menegaskan kembali supaya aparatur sipil negara (ASN) menerapkan 5M. Potensi penyebaran dan penularan COVID-19 akan sama seperti libur panjang akhir tahun lalu jika kita tidak disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Tingginya mobilisasi saat libur panjang akan memperburuk pandemi di Indonesia. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melakukan pembatasan mobilitas dengan larangan bagi ASN untuk bepergian ke luar daerah dan mudik. Larangan ini merupakan salah satu upaya mencegah potensi peningkatan kasus COVID-19 akibat perjalanan atau mobilitas saat Tahun Baru Imlek.

Pembatasan mobilitas bagi ASN ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili,” bunyi surat edaran tersebut.

Surat Edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 9 Februari 2021 ini berlaku untuk periode 11-14 Februari 2021. Namun, apabila dalam periode tersebut seorang ASN mengalami keadaan mendesak dan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka pegawai yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya terlebih dahulu.

Meskipun telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah karena keadaan mendesak, seorang ASN juga harus memperhatikan empat hal dalam melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, yaitu:

1. Peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
2. Peraturan/kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
4. Memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Surat edaran ini juga mewajibkan ASN untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Upaya ini juga perlu dilakukan dengan disiplin penerapan 5M dalam kehidupan sehari-hari, yaitu menggunakan masker dengan benar, rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.

Menteri Tjahjo dalam surat edaran ini meminta kepada ASN untuk terus menjadi teladan bagi masyarakat di lingkungannya dalam penerapan PHBS dan protokol kesehatan.

“ASN harus menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk selalu menerapkan 5M,” jelas SE Menteri PANRB tersebut.

Surat edaran ini juga mencantumkan penerapan disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan dalam SE ini. PPK kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diimbau menegakkan disiplin ASN dalam protokol kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Untuk memastikan bahwa ketentuan dalam surat edaran ini dilaksanakan oleh seluruh ASN, PPK diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan dari SE ini kepada Menteri PANRB. Adapun laporan tersebut dikirimkan melalui surat elektronik/email ke persuratan@menpan.go.id selambatnya 16 Februari 2021. (kemenpan rb)

Komentar (0)

komentar terkini

Berita Terkait

1680960704026_1680960725

Trending

WHO Desak China Beberkan Informasi Asal Usul Covid

SIAPBELAJAR.COM - WHO mendesak China bagikan informasi asal usul Covid-19. WHO menegaskan sampai itu dilakukan China maka semua kemungkinan atau hipotesis mengenai asal usul Covid-19 masih terbuka."Ta
1680235162091_1680235182

Trending

Dinkes DKI Jakarta Imbau Warga Hindari Bukber

SIAPBELAJAR.COM - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengimbau agar masyarakat dapat menghindari buka puasa bersama demi cegah kenaikan kasus Covid-19. Imbauan ini bertujuan untuk mencegah kenaikan
1673443513781_1673443527

Saintek

Kebijakan Terbaru Vaksinasi Covid-19 di University of Illinois

SIAPBELAJAR.COM - University of Illinois System telah mengumumkan bahwa pihak universitas tidak akan lagi mewajibkan mahasiswa dan karyawannya untuk melakukan vaksinasi Covid-19.Dalam pesan baru-bar
1666923401556_1666923421

Saintek

Aturan Penggunaan Masker di Santa Clara University

SIAPBELAJAR.COM - Santa Clara University (SCU) tidak akan lagi mewajibkan mahasiswanya untuk mengenakan masker di dalam ruang kelas, kecuali ketika seorang anggota pengajar meminta mereka untuk mela
1666923184919_1666923198

Saintek

Kebijakan Penggunaan Masker di Stanford University

SIAPBELAJAR.COM - Stanford University telah mengumumkan perubahan kebijakan masker untuk mahasiswa, staf dan pengajar di ruang kelas.Pihak universitas telah menghapus mandat masker di ruang kelas se