SIAPBELAJAR.COM - Jembatan Kereta Terowongan Tiga di Matraman, Jakarta Timur (Jaktim), ditetapkan menjadi salah satu cagar budaya. Namun kondisi cagar budaya tersebut tidak terawat.
Jembatan Kereta Terowongan Tiga tampak dialiri air kali. Pada bagian atas terowongan, terdapat rel kereta.
Baca juga: Singapura Mengkonfirmasi Kasus Cacar Monyet Pertama
Kurangnya Perhatian Pemerintah
Seorang warga RT 03 RW 09 Kelurahan Palmeriam, Sukemi (62), mengatakan, terowongan tersebut memang kurang perhatian dari pemerintah. Menurutnya pemerintah hanya sesekali mendatangi lokasi.
"Nggak ada, gitu-gitu aja, orang pemerintahan udah beberapa kali ke mari nanya-nanya, tapi gitu-gitu aja udah, nanya ini tahun berapa, istilah dibangunnya, udah gitu aja. 'Udah berapa tahun?', cuma nanya-nanya gitu aja, pembangunannya mah nggak ada," katanya.
Kepala Seksi Perlindungan Suku Dinas Kebudayaan Jaktim, Iyan Iskandar mengatakan, pihaknya menemukan banyak sampah saat meninjau aliran kali di terowongan jembatan tersebut.
Karena itu, cagar budaya yang merupakan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) tersebut membutuhkan perhatian agar bisa lebih terawat.
"Terkait sampah di jembatan terowongan yang merusak, pohon liar yang tumbuh dan merusak jembatan serta retakan di bagian bawah jembatan tiga, kami sudah menyampaikan surat satu pekan lalu ke PT KAI (Persero) di Bandung sebagai pemilik," kata Iyan di Jakarta, Senin (20/6/2022).
Iyan menuturkan, lokasi Jembatan Kereta Terowongan Tiga juga berada dekat dengan lokalisasi Gunung Antang yang dikenal sebagai tempat prostitusi dan perjudian. Bahkan, sambung dia, deretan bangunan berupa gubuk liar semipermanen banyak berdiri di atas jembatan tersebut.
"Ya betul, lokasi cagar budaya tidak boleh di lingkungannya ada tempat prostitusi," ujar Iyan.
Sebagai Objek Cagar Budaya
Dia mengatakan, keberadaan objek cagar budaya patut dihargai karena peninggalan bersejarah yang bernilai tinggi. "Karena jembatan tersebut memiliki nilai sejarah yang harus kita hormati dan hargai," tutur Iyan.
Jembatan Kereta Terowongan Tiga telah ditetapkan sebagai objek cagar budaya melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1498 Tahun 2021.
Jembatan tersebut telah berusia kurang lebih 105 tahun dengan panjang kurang lebih enam meter, lebar kurang lebih tujuh meter. Karena penetapan cagar budaya maka jembatan itu harus mendapatkan perawatan.
Trending
Religi
Trending
Seniraga
Trending
05 April 2026 - 21:19 wib
05 April 2026 - 18:33 wib
05 April 2026 - 16:22 wib
05 April 2026 - 09:13 wib
05 April 2026 - 09:11 wib