SIAPBELAJAR.COM - Di era canggih, kita tidak bisa lepas dari
barang elektronik. Namun, barang-barang elektronik ini memiliki masa berlaku
dan berpotensi jadi sampah elektronik. Misalnya smartphone, keyboard, konsol
game, televisi, dan barang-barang serupa lainnya.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2020 tentang
Pengelolaan Sampah Spesifik, sampah elektronik masuk kategori sampah yang
mengandung B3 sehingga bisa menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan jika
tidak dikelola dengan tepat.
Sampah elektronik mengandung bahan-bahan yang cukup berbahaya
jika pembuangan limbahnya tidak dikelola secara tepat, diantaranya merkuri,
timbal, krominium, arsenik, dan sebagainya, dapat juga berdampak terhadap
pencemaran lingkungan sampai cacat fisik pun bisa terjadi dikarenakan limbah
elektronik ini.
Baca Juga: 9 Rancangan Megah Karya Arsitektur Ridwan Kamil
Dampak Sampah elektronik
Sampah elektronik mengandung sekitar 1.000 material,
sebagian besar dikategorikan sebagai
bahan beracun dan berbahaya (B3) karena
merupakan unsur berbahaya dan beracun seperti logam berat (merkuri, timbal,
kromiun, kadmium, arsenik, dan
sebagainya.), PVC, dan
brominated flame-retardants.
Merujuk PP Nomor 18 Tahun 1990 jo PP No 85/1999 tentang
Pengelolaan Limbah B3, maka limbah tersebut tergolong limbah B3 berkarakter
racun (Wahyono, 2005). Salah satu dampak
negatif dari limbah
elektornik ialah, limbah
telepon selular menghasilkan
pencemaran lingkungan ketika dalam jumlah yang besar dilakukan
pembakaran terbuka dari telepon selular seperti telah terjadi di negara
berkembang (Astuti, 2013).
Logam berat yang terkandung dalam barang elektronik memiliki
karakteristik yang sulit terurai sehingga saat limbah-limbah tersebut semkakin
meningkat dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Selain itu, menurut laporan tahun 2019 yang bertajuk “A New
Circular Vision for Electronics – Time for a Global Reboot”, pengelolaan sampah
elektronik yang tidak tepat dapat menyebabkan hilangnya bahan mentah yang
langka dan berharga, seperti logam mulia neodymium (untuk magnet pada motor),
indium (digunakan pada TV panel datar), dan kobalt (untuk baterai).
Dengan demikian, penting untuk mulai menangani sampah
elektronik dengan tepat. Upaya ini dapat dimulai dengan membuang sampah-sampah
elektronik di titik-titik pembuangan yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Rekomendasi Wisata di Bandung yang Cocok di MusimHujan
Pembuangan Sampah Elektronik
Bagi warga Kota Bandung, ada beberapa titik yang bisa dijadikan
tempat pembuangan (drop point) bagi yang hendak membuang sampah elektronik.
1. Sekretariat DPRD Kota Bandung
Lokasi Sekretariat DPRD Kota Bandung ini di Jalan Sukabumi
Nomor 30 Kota Bandung, atau tepatnya berada di Gedung DPRD Kota Bandung.
2. Mal Bandung Electronic City
Bisa juga membuang sampah elektronik ke titik ini. Lokasinya
pun cukup familiar bagi masyarakat Kota Bandung.
3. SMA Negeri 3 dan SMA Negeri 5 Bandung
Letak dua sekolah ini boleh disebut bertetangga, yakni di
Jalan Belitung Kota Bandung.
4. Kantor Kecamatan Rancasari dan Mandalajati
Lokasinya di Jalan Bumi Santosa Nomor 12, Kecamatan Cipamokolan, Bandung.
Sedangkan Kantor Kecamatan Mandalajati terletak di di
Jalan Pasir Impun Nomor 33, Kota Bandung.
5. SMK Negeri 5 Bandung
Letaknya di Jalan Bojongkoneng Nomor 17A, Cibeunying Kidul.
6. Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung
Kantor DLH Kota Bandung terletak di Jalan Sadang Tengah, Kota
Bandung.
Seniraga
Trending
Trending
Share and Care
Share and Care
05 April 2026 - 21:19 wib
05 April 2026 - 18:33 wib
05 April 2026 - 16:22 wib
05 April 2026 - 09:13 wib
05 April 2026 - 09:11 wib