SIAPBELAJAR.COM - Pemerintah kembali memperketat syarat perjalanan dalam negeri. Bagi masyarakat yang baru malakukan vaksin dosis pertama dan kedua maka wajib tes antigen dan PCR. Tak terkecuali naik pesawat, di aturan terbaru yang berlaku mulai 17 Juli 2022.
Aturan main terbaru yang mengatur syarat naik pesawat tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 yang terbit 8 Juli lalu.
Baca juga: Simak! Syarat Terbaru Naik Pesawat, Berlaku 17 Juli
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, demi meningkatkan perlindungan bagi masyarakat saat bepergian, pemerintah menyesuaikan aturan perjalanan dalam negeri.
Selain untuk meningkatkan perlindungan, kebijakan tersebut juga untuk memacu program booster vaksinasi. Sehingga, masyarakat yang sudah booster tidak menulari orang lain jika sedang bepergian.
"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," kata Wiku dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/7).
Trending
Trending
05 April 2026 - 21:19 wib
05 April 2026 - 18:33 wib
05 April 2026 - 16:22 wib
05 April 2026 - 09:13 wib
05 April 2026 - 09:11 wib