Pemerintah Kembali Perketat Syarat Perjalanan Dalam Negeri

Ayu Muhafilah

Penulis : Ayu Muhafilah

0

0

Trending
1657421360949_1657421389

Ilustrasi pemberian Vaksin

SIAPBELAJAR.COM - Pemerintah kembali memperketat syarat perjalanan dalam negeri. Bagi masyarakat yang baru malakukan vaksin dosis pertama dan kedua maka wajib tes antigen dan PCR. Tak terkecuali naik pesawat, di aturan terbaru yang berlaku mulai 17 Juli 2022.

Aturan main terbaru yang mengatur syarat naik pesawat tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19  Nomor 21 Tahun 2022 yang terbit 8 Juli lalu.  

Baca juga: Simak! Syarat Terbaru Naik Pesawat, Berlaku 17 Juli

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, demi meningkatkan perlindungan bagi masyarakat saat bepergian, pemerintah menyesuaikan aturan perjalanan dalam negeri.

Selain untuk meningkatkan perlindungan, kebijakan tersebut juga untuk memacu program booster vaksinasi. Sehingga, masyarakat yang sudah booster tidak menulari orang lain jika sedang bepergian.

"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," kata Wiku dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/7).

Komentar (0)

komentar terkini

Berita Terkait

1657805285385_1657805524

Trending

Aturan Baru Perjalanan ke Luar Negeri, Wajib Booster Mulai 17 Juli

SIAPBELAJAR.COM - Pemerintah telah mengatur pelaku perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat terbang wajib sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis penguat (booster). Ketentuan ini diatur dalam surat
1657421360949_1657421389

Trending

Pemerintah Kembali Perketat Syarat Perjalanan Dalam Negeri

SIAPBELAJAR.COM - Pemerintah kembali memperketat syarat perjalanan dalam negeri. Bagi masyarakat yang baru malakukan vaksin dosis pertama dan kedua maka wajib tes antigen dan PCR. Tak terkecuali naik