SIAPBELAJAR.COM – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) melarang siapa pun berbuat berisik di malam hari hingga mengganggu tetangga.
Bila si tetangga tidak terima, ia bisa melaporkan tetangganya ke polisi. Termasuk nge-prank.
Baca juga: Cara Jualan di SIPLah
Hal itu diatur dalam bab Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum.
"Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam; atau membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu," demikian bunyi Pasal 260 RKUHP
Adapun larangan nge-prank, diatur dalam Pasal 333:
Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Berdasarkan Pasal 79 ayat 1b, hukuman kategori II maksimal Rp 10 juta.
Baca juga: Simak! Syarat Terbaru Naik Pesawat, Berlaku 17 Juli
Trending
Trending
05 April 2026 - 21:19 wib
05 April 2026 - 18:33 wib
05 April 2026 - 16:22 wib
05 April 2026 - 09:13 wib
05 April 2026 - 09:11 wib