Berisik Malam Hari dan Ngeprank Didenda 10 Juta

Ayu Muhafilah

Penulis : Ayu Muhafilah

0

0

Trending
1657422315788_1657422345

Rancangan KUHP

SIAPBELAJAR.COM – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) melarang siapa pun berbuat berisik di malam hari hingga mengganggu tetangga.

Bila si tetangga tidak terima, ia bisa melaporkan tetangganya ke polisi. Termasuk nge-prank.

Baca juga: Cara Jualan di SIPLah

Hal itu diatur dalam bab Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum.

"Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam; atau membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu," demikian bunyi Pasal 260 RKUHP

Adapun larangan nge-prank, diatur dalam Pasal 333:

Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

Berdasarkan Pasal 79 ayat 1b, hukuman kategori II maksimal Rp 10 juta.

Baca juga: Simak! Syarat Terbaru Naik Pesawat, Berlaku 17 Juli

Tag :
RKUHP
Komentar (0)

komentar terkini

Berita Terkait

1657422315788_1657422345

Trending

Berisik Malam Hari dan Ngeprank Didenda 10 Juta

SIAPBELAJAR.COM – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) melarang siapa pun berbuat berisik di malam hari hingga mengganggu tetangga. Bila si tetangga tidak terima, ia bisa melaporkan te
1656690482671_1656690505

Trending

Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa Tolak RKUHP

SIAPBELAJAR.COM - Sejumlah Mahasiswa dari perguruan tinggi dan koalisi masyarakat Jawa Barat memblokade jalan di Jalan Ir Djuanda atau Dago, Kota Bandung, Kamis (30/6).Mereka berunjuk rasa menolak RKU