Polda Metro Tegaskan Tak Ada Tilang Terhadap Pengendara Stut Motor

Ayu Muhafilah

Penulis : Ayu Muhafilah

0

0

Trending
1657463262351_1657463287

Ilustrasi stut motor

SIAPBELAJAR.COM- Dalam beberapa hari terakhir beredar kabar terkait sanksi tilang dan juga denda hingga Rp250.000 bagi pengendara sepeda motor yang kedapatan melakukan stut.

Stut motor merupakan tindakan pengendara sepeda motor yang mendorong sepeda motor lain yang mogok akibat kerusakan atau kehabisan bensin. Itu dilakukan menggunakan kaki yang berpijak pada salah satu bagian dudukan kaki (foot step) atau bagian belakang motor, bahkan ujung knalpot.

Sanksi itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 287 ayat 6.

Dijelaskan dalam pasal tersebut bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250ribu (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca juga: Momen Anak Sopir Angkot, Dilantik Jadi Polisi

Polda Metro Jaya memastikan tidak akan menilang warga yang melakukan aksi stut motor atau mendorong motor lain. Sebab Polda Metro jaya yakin stut motor biasanya dilakukan karena masyarakat sedang kesulitan di jalan raya.

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo, di Jakarta, pada Sabtu (9/7/2022).

"Tidak ada (tilang), stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan," kata Sambodo.

Sambodo menambahkan alih-alih menilang, petugas kepolisian justru harus membantu pengendara yang melakukan stut motor. Sebab pengendara yang melakukan stut motor menandakan sedang kesulitan di jalan raya.

"Seharusnya polisi menolong, bukan menilang. Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," ujar Sambodo.


Tag :
viral
Komentar (0)

komentar terkini

Berita Terkait

fakta yang jarang diketahui tentang turki_1686016432

Trending

7 Fakta Tentang Turki yang Jarang Diketahui

Mediana.id-Beberapa waktu belakangan ini publik ramai membicarakan tentang Turki, terutama saat Turki memasuki pemilihan umum Presiden yang kemudian kembali dimenangkan oleh Erdogan. Turki adalah nega
1673385144654_1673385216

Trending

Permainan Lato-Lato Membuktika Manusia sebagai Homo Ludens

SIAPBELAJAR.COM- Permainan lato-lato kini mulai mengemuka dan menjadi trend. Di tengah hiruk pikuknya permainan online, permainan lato-lato dapat menarik perhatian anak-anak dan sangat populer di kala
1659100832052_1659100998

Keluarga

Mengenal Escargot, Olahan Siput Viral Asal Prancis

SIAPBELAJAR.COM – Escargot dikenal sebagai hidangan berkelas di berbagai Negara, seperti Prancis, Spanyol, dan Portugal. Namun di Indonesia pun khususnya di daerah DI Yogyakarta bekicot sering di
1657585298652_1657585318

Trending

Tahu Petis Produksi Panti Asuhan Asal Semarang yang Mendunia

SIAPBELAJAR.COM- Panti asuhan yang terletak di Jalan Delta Mas VII nomor 56, Kuningan, Kota Semarang, Jawa Tengah sempat mempunyai tunggakan karena sepi donasi.Saat pandemi Covid-19, sekitar 60 anak a
1657463262351_1657463287

Trending

Polda Metro Tegaskan Tak Ada Tilang Terhadap Pengendara Stut Motor

SIAPBELAJAR.COM- Dalam beberapa hari terakhir beredar kabar terkait sanksi tilang dan juga denda hingga Rp250.000 bagi pengendara sepeda motor yang kedapatan melakukan stut.Stut motor merupakan t