SIAPBELAJAR.COM - Mahalnya harga minyak goreng ternyata dimanfaatkan oleh sejumlah pihak yang ingin meraup keuntungan dengan cara menipu. Aksi penipuan harga minyak goreng murah oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) di Garut telah terbongkar.Penipuan tersebut menyebabkan sejumlah pedagang di kabupaten Garut merugi hingga Rp1,9 miliar.
Hal ini berhasil diungkap Kepolisian Resor Garut. Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Wicaksono mengatakan, korban penipuan mencapai 20 orang. Mereka semua melaporkan penipuan yang dilakukan ibu rumah tangga itu ke kepolisian setelah mengalami kerugian besar.
"Kerugian dari penipuan itu mencapai Rp1,9 miliar dari total 20 orang korban yang sudah melapor," kata Wirdhanto, Selasa (12/7).
Modus Penipuan
NW (31) warga asal Pameungpeuk, Garut, melakukan aksi penipuannya melalui jejaring media sosial dengan menjual minyak goreng yang harganya jauh lebih murah dari pasaran. Karena tergiur akan mendapat keuntungan besar, puluhan orang malah menjadi korban.
Berdasarkan keterangan Kapolres, tersangka melakukan aksinya sejak Maret 2022, sejak terjadinya kelangkaan minyak goreng di Garut. Dan aksinya ini dilakukan sampai Juni 2022.
Baca juga: Gebyar & Expo Pendidikan Kota Medan
"Jumlah total korban dari penipuan bermodus penjualan minyak goreng di bawah standar ini, kurang lebih ada 20 orang, namun kami masih membuka pengaduan apabila ada korban lain," ujar Wirdhanto.
Tersangka kemudian mendistribusikan minyak goreng murah itu. Akibatnya banyak yang tertarik hingga banyak pedagang lain mau membelinya dengan jumlah besar, minimal menyerahkan uang Rp50 juta dan paling tinggi Rp300 juta.
"Korban memesannya, pertama diberikan minyaknya, akhirnya korban tergiur melakukan pemesanan lebih lanjut karena harganya murah. Namun kemudian setelah ada partai (pesanan) besar, untuk pembelian besar, pelaku tidak memberikan barangnya," jelasnya.
Kapolres menyatakan tersangka menjalankan aksi penipuannya sendirian, tidak ada jaringan lain. Tindakannya itu merupakan inisiatif diri sendiri yang memanfaatkan kelangkaan minyak goreng untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Uang itu kemudian digunakan untuk berbagai hal. Mulai renovasi rumah, membeli mobil, dan sebagian digunakan untuk mengganti uang korban.
"Hasil dari kejahatan ini digunakan yang pertama untuk gali lubang tutup lubang, untuk meng-cover utang, renovasi rumah, dan termasuk kebutuhan pribadi dan keluarga," beber Wirdhanto.
Tersangka akhirnya ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Garut di wilayah Kota Depok, selanjutnya ditahan dan dijerat Pasal 372 dan 378 Jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Trending
Trending
Seniraga
Share and Care
Trending
05 April 2026 - 21:19 wib
05 April 2026 - 18:33 wib
05 April 2026 - 16:22 wib
05 April 2026 - 09:13 wib
05 April 2026 - 09:11 wib