SIAPBELAJAR.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberlakukan pembatasan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat pada 20 Juli 2022.
Akibatnya, perusahaan yang tidak terdaftar seperti WhatsApp, Instagram, dan Google akan diblokir pada hari berikutnya, pada 21 bulan Juli. Kementerian Komunikasi dan Informatika telah berulang kali menjelaskan dan mengimbau para PSE untuk segera mendaftar.
Baru-baru ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Platt mengatakan dalam aturan pendaftaran PSE Private ini, pemerintah tidak melihat apakah perusahaan berasal dari dalam negeri atau luar negeri. Pasalnya, Kominfo menerapkan hal yang sama, bahwa semua PSE harus terdaftar di negara bagian.
"Semua penyelenggara sistem elektronik swasta (PSE), baik yang murni swasta atau milik negara, memiliki waktu paling lambat hingga 20 Juli untuk mendaftar ke PSE untuk memenuhi persyaratan undang-undang kami, mereka harus mendaftar," kata Johnny kepada wartawan, Kamis (14/7), seperti dikutip detikcom.
"Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi," ucap Johnny kemudian.
Menurutnya, pendaftaran ini adalah wujud ketaatan pada aturan negara, di mana sektor digital diberikan kesempatan begitu luas.
Baca juga: Netflix Gandeng Microsoft Tawarkan Paket Berlangganan
"Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik," papar Johnny.
Regulasi Kominfo
Lebih lanjut, Johnny menyebut pendaftaran PSE merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Mengacu pada aturan tersebut, batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat lokal maupun asing adalah 20 Juli 2022. Kominfo menyebut beberapa PSE besar yang sudah mendaftarkan diri, di antaranya Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.
Sementara itu, di laman daftar PSE Kominfo, beberapa nama besar seperti Google, Youtube, Meta dan anak perusahaannya (Instagram, Facebook, WhatsApp), Twitter, platform streaming video Netflix, hingga game mobile seperti PUBG Mobile dan Mobile Legends tampak belum terdaftar.
Beberapa waktu sebelumnya, perwakilan PUBG Mobile dan Mobile Legends menyebut pihaknya tengah melakukan proses registrasi untuk menaati aturan tersebut.
Trending
Trending
Saintek
Trending
Trending
05 April 2026 - 21:19 wib
05 April 2026 - 18:33 wib
05 April 2026 - 16:22 wib
05 April 2026 - 09:13 wib
05 April 2026 - 09:11 wib