WhatsApp, IG, Fb, Google ke Depan Kemungkinan Tidak Bisa Diakses Lagi

Ayu Muhafilah

Penulis : Ayu Muhafilah

0

0

Trending
1657984658813_1657984685

Ilustration

SIAPBELAJAR.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberlakukan pembatasan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat pada 20 Juli 2022.

Akibatnya, perusahaan yang tidak terdaftar seperti WhatsApp, Instagram, dan Google akan diblokir pada hari berikutnya, pada 21 bulan Juli. Kementerian Komunikasi dan Informatika telah berulang kali menjelaskan dan mengimbau para PSE untuk segera mendaftar.

Baru-baru ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Platt mengatakan dalam aturan pendaftaran PSE Private ini, pemerintah tidak melihat apakah perusahaan berasal dari dalam negeri atau luar negeri. Pasalnya, Kominfo menerapkan hal yang sama, bahwa semua PSE harus terdaftar di negara bagian.

"Semua penyelenggara sistem elektronik swasta (PSE), baik yang murni swasta atau milik negara, memiliki waktu paling lambat hingga 20 Juli untuk mendaftar ke PSE untuk memenuhi persyaratan undang-undang kami, mereka harus mendaftar," kata Johnny kepada wartawan, Kamis (14/7), seperti dikutip detikcom.

"Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi," ucap Johnny kemudian.

Menurutnya, pendaftaran ini adalah wujud ketaatan pada aturan negara, di mana sektor digital diberikan kesempatan begitu luas.

Baca juga: Netflix Gandeng Microsoft Tawarkan Paket Berlangganan

"Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik," papar Johnny.

Regulasi Kominfo

Lebih lanjut, Johnny menyebut pendaftaran PSE merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Mengacu pada aturan tersebut, batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat lokal maupun asing adalah 20 Juli 2022. Kominfo menyebut beberapa PSE besar yang sudah mendaftarkan diri, di antaranya Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.

Sementara itu, di laman daftar PSE Kominfo, beberapa nama besar seperti Google, Youtube, Meta dan anak perusahaannya (Instagram, Facebook, WhatsApp), Twitter, platform streaming video Netflix, hingga game mobile seperti PUBG Mobile dan Mobile Legends tampak belum terdaftar.

Beberapa waktu sebelumnya, perwakilan PUBG Mobile dan Mobile Legends menyebut pihaknya tengah melakukan proses registrasi untuk menaati aturan tersebut.

Komentar (0)

komentar terkini

Berita Terkait

1675088369419_1675088382

Trending

Tiktok Resmi Take Down Konten Mandi Lumpur

SIAPBELAJAR.COM - Setelah muncul banyak kontroversi di masyarakat, TikTok Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghapus konten mandi lumpur. Tiktok resmi take down konten vi
1662095697904_1662095722

Trending

1,3 Miliar Data Kartu SIM Diduga Bocor

SIAPBELAJAR.COM - Kasus Kebocoran data kembali terjadi di Indonesia. Kali ini, 1,3 miliar data kartu SIM diduga bocor dijual oleh seorang hacker bernama Bjorka di forum Breachforums (breached.co). Hal
1660387456778_1660387673

Saintek

Satelit Starlink Mulai Beroperasi di Indonesia

SIAPBELAJAR.COM - Internet satelit Starlink sudah mulai digunakan di Indonesia. Namun, penggunaan internet ini masih sangat terbatas karena belum menjangkau keseluruhan wilayah dan hanya digunakan
1659521003301_1659521044

Trending

Kominfo Buka Blokir STEAM, CS GO, DOTA dan Yahoo

SIAPBELAJAR.COM - Kementerian komunikasi dan informatika (Kominfo) telah membuka pemblokiran steam, CS GO, Dota dan Yahoo pada selasa (2/8)."Kementrian Kominfo telah berhasil berkomunikasi dengan peng
1659401689530_1659401836

Trending

Gaduh Skenario Blokir Permanen PayPal.

SIAPBELAJAR.COM - PayPal merupakan platform pembayaran yang banyak digunakan masyarakat untuk transaksi internasional. Penggunaan PayPal cukup beragam mulai dari transaksi e-commerce yang berada di