SIAPBELAJAR.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberlakukan kebijakan status warna terbaru dari kode QR di aplikasi pedulilindungi yang mulai efektif diberlakukan mulai minggu (17/07). Saat ini warna 'hijau' hanya dikhususkan bagi mereka yang sudah mendapatkan booster.
Terdapat empat warna di PeduliLindungi, yakni hitam, merah, kuning, dan hijau. Arti warna baru ini dijelaskan mengacu pada SE Mendagri No. 440/3917/SJ dan SE Satgas No. 21/2022.
"Mulai tanggal 17 Juli 2022, ada perubahan status warna di PeduliLindungi," tulis Dinkes DKI.
Baca juga: Jakarta International Stadium Diresmikan 24 Juli Mendatang
Penjelasan Warna
Arti warna baru di PeduliLindungi ini disampaikan Dinkes DKI Jakarta lewat infografis 'Ini Arti Status Warna Baru di PeduliLindungi'. Dinkes DKI Jakarta mengajak masyarakat 'menghijaukan' PeduliLindungi agar aktivitas lebih aman dan nyaman.
Berikut ini penjelasan arti warna baru di PeduliLindungi:
Hitam
Positif COVID-19 kurang dari 10 hari
Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari
Merah
Usia >= 18 tahun: Vaksinasi dosis pertama (kecuali J&J) atau belum vaksin
Usia 6-17 Tahun: Belum pernah vaksinasi
Kuning
Usia >= 18 Tahun: Sudah lengkap (2 dosis, kecuali J&J 1 dosis)
Usia 6-17 Tahun: Vaksinasi dosis pertama
Hijau
Usia >= 18 tahun: Sudah vaksinasi dosis lanjutan (booster)
Usia 6-17 Tahun: (2 dosis, kecuali J&J 1 dosis)
Share and Care
Trending
Trending
Trending
Keluarga
05 April 2026 - 21:19 wib
05 April 2026 - 18:33 wib
05 April 2026 - 16:22 wib
05 April 2026 - 09:13 wib
05 April 2026 - 09:11 wib