Twitter, Instagram hingga Google Berisiko Terkena Blokir Kominfo, Kenapa?

Ayu Muhafilah

Penulis : Ayu Muhafilah

0

0

Trending
1658145137500_1658146120

PSE Global yang beroperasi di Indonesia (ilustrasi)

SIAPBELAJAR.COM - Penyelenggara Sistem Electronic (PSE) yang menyelenggrakan kegiatannya di Indonesia harus terdaftar di Kominfo. Definisi dan peraturan tentang PSE tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019.

Definisi Penyelenggara Sistem Electronic

PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluair dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Pemerintah RI telah menetapkan Peraturan Menteri (PM) Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. 

Baca Juga: Kominfo Siapkan Super Apps untuk Menghemat Anggaran

Pengaturan  Pendaftaran PSE

Pengaturan pendaftaran PSE lingkup privat sesuai PM Nomor 5 tahun 2020 meliputi:

  1. PSE lingkup privat,
  2. Persyaratan dan tata cara pendaftaran PSE lingkup privat,
  3. Perubahan data PSE, Penerbitan Tanda Daftar, dan Sanksi Administratif dan Normalisasi.

Sebelumnya, Menkominfo, Johnny G. Plate telah memperingatkan kepada penyelenggara sistem elektronik global seperti Google, Facebook dan Twitter untuk segera melakukan pendaftaran di pse.kominfo.go.id sebelum 20 Juli 2022.

Dalam konferensi pers mengenai Pendaftaran PSE baru-baru ini, Menkominfo sudah meminta beberapa platform sosial media besar seperti Facebook, WhatsApp, Twitter hingga rakasasa Google untuk melakukan pendaftaran PSE lingkup privat.

Baca Juga: Pelatihan Jurnalistik Daring, Jadi Pinter Bareng Kominfo Newsroom

Ancaman Blokir

Diketahui, sejumlah media sosial yang belum mendaftar dikabarkan berisiko terkena blokir kominfo, sementara batas akhir waktu pendaftaran PSE adalah pada Rabu, 20 Juli 2022.

Jika ternyata masih belum mendaftar juga maka hari berikutnya (21/7), PSE tersebut akan diblokir.

"Jika ada PSE yang melakukan kealpaan dalam pendaftaran ke Kemkominfo, pemerintah tidak segan untuk melakukan pemblokiran platform," tegas Johnny G. Plate. 

Laman Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) mengatakan bahwa setiap PSE di negara manapun tunduk kepada ketentuan regulasi di negara lokasi mereka beroperasi.

Dan di Indonesia, pendaftaran ulang PSE diamanatkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan Perubahannya.

Pada laman PSE Domestik terlihat ada 6038 PSE yang telah terdaftar. Bagi Masyarakat umum bisa mengecek PSE yang sudah terdaftar di Kemkominfo di laman resmi kementerian dengan mengunjungi tautan ini: Kominfo .

Komentar (0)

komentar terkini

Berita Terkait

1675088369419_1675088382

Trending

Tiktok Resmi Take Down Konten Mandi Lumpur

SIAPBELAJAR.COM - Setelah muncul banyak kontroversi di masyarakat, TikTok Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghapus konten mandi lumpur. Tiktok resmi take down konten vi
1662095697904_1662095722

Trending

1,3 Miliar Data Kartu SIM Diduga Bocor

SIAPBELAJAR.COM - Kasus Kebocoran data kembali terjadi di Indonesia. Kali ini, 1,3 miliar data kartu SIM diduga bocor dijual oleh seorang hacker bernama Bjorka di forum Breachforums (breached.co). Hal
1660387456778_1660387673

Saintek

Satelit Starlink Mulai Beroperasi di Indonesia

SIAPBELAJAR.COM - Internet satelit Starlink sudah mulai digunakan di Indonesia. Namun, penggunaan internet ini masih sangat terbatas karena belum menjangkau keseluruhan wilayah dan hanya digunakan
1659521003301_1659521044

Trending

Kominfo Buka Blokir STEAM, CS GO, DOTA dan Yahoo

SIAPBELAJAR.COM - Kementerian komunikasi dan informatika (Kominfo) telah membuka pemblokiran steam, CS GO, Dota dan Yahoo pada selasa (2/8)."Kementrian Kominfo telah berhasil berkomunikasi dengan peng
1659401689530_1659401836

Trending

Gaduh Skenario Blokir Permanen PayPal.

SIAPBELAJAR.COM - PayPal merupakan platform pembayaran yang banyak digunakan masyarakat untuk transaksi internasional. Penggunaan PayPal cukup beragam mulai dari transaksi e-commerce yang berada di