SIAPBELAJAR.COM - Penyelenggara Sistem Electronic (PSE) yang menyelenggrakan kegiatannya di Indonesia harus terdaftar di Kominfo. Definisi dan peraturan tentang PSE tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019.
Definisi Penyelenggara Sistem Electronic
PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluair dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
Pemerintah RI telah menetapkan Peraturan Menteri (PM) Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Kominfo Siapkan Super Apps untuk Menghemat Anggaran
Pengaturan Pendaftaran PSE
Pengaturan pendaftaran PSE lingkup privat sesuai PM Nomor 5 tahun 2020 meliputi:
Sebelumnya, Menkominfo, Johnny G. Plate telah memperingatkan kepada penyelenggara sistem elektronik global seperti Google, Facebook dan Twitter untuk segera melakukan pendaftaran di pse.kominfo.go.id sebelum 20 Juli 2022.
Dalam konferensi pers mengenai Pendaftaran PSE baru-baru ini, Menkominfo sudah meminta beberapa platform sosial media besar seperti Facebook, WhatsApp, Twitter hingga rakasasa Google untuk melakukan pendaftaran PSE lingkup privat.
Baca Juga: Pelatihan Jurnalistik Daring, Jadi Pinter Bareng Kominfo Newsroom
Ancaman Blokir
Diketahui, sejumlah media sosial yang belum mendaftar dikabarkan berisiko terkena blokir kominfo, sementara batas akhir waktu pendaftaran PSE adalah pada Rabu, 20 Juli 2022.
Jika ternyata masih belum mendaftar juga maka hari berikutnya (21/7), PSE tersebut akan diblokir.
"Jika ada PSE yang melakukan kealpaan dalam pendaftaran ke Kemkominfo, pemerintah tidak segan untuk melakukan pemblokiran platform," tegas Johnny G. Plate.
Laman Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) mengatakan bahwa setiap PSE di negara manapun tunduk kepada ketentuan regulasi di negara lokasi mereka beroperasi.
Dan di Indonesia, pendaftaran ulang PSE diamanatkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan Perubahannya.
Pada laman PSE Domestik terlihat ada 6038 PSE yang telah terdaftar. Bagi Masyarakat umum bisa mengecek PSE yang sudah terdaftar di Kemkominfo di laman resmi kementerian dengan mengunjungi tautan ini: Kominfo .
Trending
Trending
Saintek
Trending
Trending
05 April 2026 - 21:19 wib
05 April 2026 - 18:33 wib
05 April 2026 - 16:22 wib
05 April 2026 - 09:13 wib
05 April 2026 - 09:11 wib