MK Tolak Gugatan Legalisasi Ganja Untuk Medis, Ganja Tetap Dilarang Digunakan

Ayu Muhafilah

Penulis : Ayu Muhafilah

0

0

Trending
1658397250508_1658397282

Ketua Mahkamah Konstitusi

SIAPBELAJAR.COM - Setelah sebelumnya BNN menolak dengan tegas tentang wacana legalisasi ganja. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan uji materi terhadap UU Narkotika, salah satunya soal ganja untuk medis.

Dengan demikian, Narkotika Golongan I seperti ganja tetap dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan alias medis, seperti ketentuan yang saat ini berlaku.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," demikian kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan atas perkara 106/PUUXVIII/2020, di Gedung MK, Rabu, 20 Juli 2022.

Gugatan ini diajukan oleh enam pemohon. MK menyatakan pemohon I Dwi Pertiwi, pemohon II Santi Warastuti, pemohon III Nafiah Murhayanti, dan pemohon III Perkumpulan Rumah Cemara, memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan permohonan a quo.

Baca Juga: Kegunaan Ganja untuk Pengobatan 

Sedangkan, pemohon V institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan pemohon VI Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Untuk itu, MK juga memutuskan "Menyatakan permohonan Pemohon V dan VI tidak dapat diterima."

Mengugat Dua Pasal

Dalam perkara 106/PUUXVIII/2020 ini, ada dua pasal yang digugat oleh pemohon.

1. Penjelasan Pasal 6 ayat 1

Pertama yaitu penjelasan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 8 ayat 1 yang berbunyi:

“Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan”

Pemohon pun meminta MK untuk menganulir pasal ini dan menyatakannya tak memiliki kekuatan hukum menginkat sepanjang tidak dibaca:

“Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan pelayanan kesehatan dan atau terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Baca Juga: BNN Tegas Tolak Wacana Legalisasi Ganja Medis 

2. Pasal 8 ayat 1

Kedua yaitu Pasal 8 ayat 1 yang berbunyi:

“Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.”

Pemohon pun meminta MK untuk menganulir pasal ini dan langsung menyatakannnya tidak mempunyai kekuatan hukum mengingkat. Kedua pasal inilah yang digugat oleh sejumlah pemohon.

Pertimbangan MK

Sejumlah hal jadi pertimbangan MK. Salah satunya, Mahkamah berpendapat pertimbangan hukum di dalam menilai konstitusionalista Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU 35 2009 menjadi satu kesatuan dan dipergunakan dalam mempertimbangkan konstitusionalitas normal Pasal 8 ayat 1.

Mahkamah telah berpendirian Penjelasan Pasal 6 tersebut adalah konstitusional, maka sebagai konsekuensi yuridisnya terhadap ketentuan normal Pasal 8 ayat 1 inipun harus dinyatakan konstitusional

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berkesimpulan permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

"Sedangkan dalil-dalil dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dipandang tidak ada relevansinya," kata Hakim MK Suhartoyo membacakan poin pertimbangan.

Komentar (0)

komentar terkini

Berita Terkait

1687216213806_1687216222

Trending

Gempa M 4,6 Guncang Mojokerto BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Lokal

Mediana.id - Gempa bumi dengan magnitudo (M) 4,6 mengguncang Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur pada Senin (19/6/2023) pukul 20:44 WIB. Gempa ini berlokasi di darat pada jarak 10 kilometer timur laut Kab
mengurus izin PIRT_1686617946

Ekonomi

Panduan Lengkap Cara Mendapatkan Izin PIRT untuk Usaha Pangan Olahan

Median.id - PIRT adalah singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga. PIRT adalah izin edar yang diberikan oleh bupati atau wali kota kepada pelaku usaha pangan olahan yang memproduksi pangan secara ma
1686579129265_1686579199

Ekonomi

5 Ide Usaha UMKM yang Menjanjikan

Mediana.id - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah usaha ekonomi produktif yang dijalankan oleh individu atau badan usaha yang berukuran kecil. UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian
1686573129185_1686573250

Ekonomi

Ternyata ini produk produk UMKM yang Bisa Diekspor dan Diminati oleh Banyak Negara

Mediana.id - UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah salah satu sektor yang berperan penting dalam perekonomian nasional. UMKM tidak hanya menyediakan lapangan kerja dan pendapatan bagi masy
1686159463296_1686159474

Trending

Gempa Magnitudo 6,0 Guncang Pacitan, Terasa Hingga Jogja dan Solo

Mediana.id - Pacitan - Gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,0 mengguncang wilayah Pacitan, Jawa Timur, pada Kamis (8/6/2023) dini hari. Gempa terjadi sekitar pukul 00.04 WIB dan tidak berpotensi tsunami