Final! 2023 Honorer Dihapus, Begini Nasib Guru Honorer Kedepannya

Ayu Muhafilah

Penulis : Ayu Muhafilah

0

0

Trending
1658474577417_1658474607

Foto ilustrasi, Final! 2023 Honorer Dihapus, Begini Nasib Guru Honorer Kedepannya

SIAPBELAJAR.COM - Tertanggal 31 Mei 2022, MenPAN-RB mengeluarkan surat edaran perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan Kementerian Lembaga Instansi Pusat dan Daerah.

Surat edaran tersebut menyatakan bahwa hanya ada dua status kepegawaian pada instansi Pemerintahan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Dengan demikian, MenPAN-RB melalui SE tersebut meminta untuk:

Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK.

Menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

Baca juga: Polemik Kebijakan Anggaran PPPK 2022 Hingga Penjelasan Kemenkeu

Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status outsourcing tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.

Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun pengawas eksternal pemerintah.

MenPAN-RB sebelumnya juga mengatakan bahwa guru honorer tahun 2023 nantinya hanya bisa beralih status kepegawaian dengan tes seleksi dari pemerintah. Yaitu lewat seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan CPPPK

Meski begitu, pemerintah telah mempermudah tenaga honorer agar bisa lulus tes seleksi dengan menurunkan nilai skor yang dibutuhkan (passing grade).

Kaitannya dengan Nasib Guru Honorer di Sekolah Negeri

Maksud dari penghapusan tenaga guru honorer 2023 adalah untuk melakukan penuntasan pengangkatan guru honorer yang sudah ada di sekolah-sekolah negeri sehingga nantinya tidak menerima lagi tenaga honorer yang baru.

Atas dasar itu, maka dikeluarkanlah PermenPAN-RB No. 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan P3K Guru pada Instansi Pusat dan Daerah.

Yang mana di pada seleksi PPPK, kriteria pelamarnya dikhususkan untuk guru honorer sebagai upaya untuk menuntaskan pengangkatan guru honorer yang saat ini sudah ada di instansi pemerintah.

Melalui mekanisme seleksi yang ada, diharapkan guru honorer sebelum kebijakannya berlaku tanggal 28 November 2023 sudah diangkat semua menjadi PPPK.

Termasuk ketika ada perubahan mekanisme seleksi tahun 2021 dengan tahun 2022 yang mengubah skema guru yang tidak bisa lagi digeser jika misalnya ada formasi karena sudah melekat pada guru honorer.

Sehingga diharapkan melalui skema ini, guru honorer nantinya akan bisa diangkat menjadi ASN P3K guru Tahun 2022 meskipun nanti akan diterapkan tahapan-tahapannya. 

Komentar (0)

komentar terkini

Berita Terkait

1658474577417_1658474607

Trending

Final! 2023 Honorer Dihapus, Begini Nasib Guru Honorer Kedepannya

SIAPBELAJAR.COM - Tertanggal 31 Mei 2022, MenPAN-RB mengeluarkan surat edaran perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditujukan kepada para Peja