SIAPBELAJAR.COM - Tertanggal 31 Mei 2022, MenPAN-RB mengeluarkan surat edaran perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan Kementerian Lembaga Instansi Pusat dan Daerah.
Surat edaran tersebut
menyatakan bahwa hanya ada dua status kepegawaian pada instansi Pemerintahan
sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen PPPK.
Dengan demikian,
MenPAN-RB melalui SE tersebut meminta untuk:
Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK.
Menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status outsourcing tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.
Menyusun langkah
strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak
lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.
Bagi Pejabat Pembina
Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan
tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi
pengawas internal maupun pengawas eksternal pemerintah.
MenPAN-RB sebelumnya
juga mengatakan bahwa guru honorer tahun 2023 nantinya hanya bisa beralih
status kepegawaian dengan tes seleksi dari pemerintah. Yaitu lewat seleksi
calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan CPPPK
Meski begitu, pemerintah telah mempermudah tenaga
honorer agar bisa lulus tes seleksi dengan menurunkan nilai skor yang
dibutuhkan (passing grade).
Kaitannya dengan Nasib Guru Honorer di Sekolah Negeri
Maksud dari penghapusan tenaga guru honorer 2023 adalah untuk
melakukan penuntasan pengangkatan guru honorer yang sudah ada di
sekolah-sekolah negeri sehingga nantinya tidak menerima lagi tenaga honorer
yang baru.
Atas dasar itu, maka
dikeluarkanlah PermenPAN-RB No. 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan P3K Guru pada
Instansi Pusat dan Daerah.
Yang mana di pada seleksi PPPK, kriteria
pelamarnya dikhususkan untuk guru honorer sebagai upaya untuk menuntaskan
pengangkatan guru honorer yang saat ini sudah ada di instansi pemerintah.
Melalui mekanisme
seleksi yang ada, diharapkan guru honorer sebelum kebijakannya berlaku tanggal
28 November 2023 sudah diangkat semua menjadi PPPK.
Termasuk ketika ada
perubahan mekanisme seleksi tahun 2021 dengan tahun 2022 yang mengubah skema
guru yang tidak bisa lagi digeser jika misalnya ada formasi karena sudah
melekat pada guru honorer.
Sehingga diharapkan melalui skema ini, guru honorer nantinya akan bisa diangkat menjadi ASN P3K guru Tahun 2022 meskipun nanti akan diterapkan tahapan-tahapannya.
Trending
05 April 2026 - 21:19 wib
05 April 2026 - 18:33 wib
05 April 2026 - 16:22 wib
05 April 2026 - 09:13 wib
05 April 2026 - 09:11 wib