SIAPBELAJAR.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan maskapai menaikan harga tiket, kenaikan tersebut disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar (fuel surchage).
Biaya tersebut maksimal 15 persen untuk pesawat jet dan maksimal 25 persen untuk pesawat jenis baling-baling.
Kebijakan tersebut tertuang dalam KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang berlaku mulai 4 Agustus 2022 kemarin.
Penerapan pengenaan biaya tambahan bersifat pilihan (optional) bagi maskapai atau tidak bersifat mandatory. Kemenhub pun akan melakukan evaluasi penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap 3 bulan.
"Sebagai regulator, kami perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang," Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono
Terjangkau
Meski demikian, Nur Isnin Istiartono mengimbau kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri untuk dapat menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.
Dengan memberlakukan tarif penumpang yang terjangkau, kata dia, akan menjaga konektivitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.
Pasalnya, kata dia, seperti diketahui bahwa kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi COVID-19, namun kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan.
Dalam hal penetapan besaran biaya tambahan, Ditjen Perhubungan Udara berupaya mengakomodir kepentingan semua pihak yang bertujuan memberikan perlindungan konsumen dan menjaga keberlangsungan usaha yang sehat.
"Mari bersama-sama kita saling berkontribusi dan berkolaborasi dalam pemulihan transportasi udara. Khususnya kepada maskapai, agar patuh terhadap ketentuan tarif yang berlaku dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing," terangnya.
Untuk diketahui, besaran biaya tambahan tersebut lebih tinggi dari kebijakan sebelumnya.
Dimana sebelumnya, untuk pesawat udara jenis jet dapat menerapkan maksimal 10% tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.
Religi
Saintek
Trending
Trending
Trending
05 April 2026 - 21:19 wib
05 April 2026 - 18:33 wib
05 April 2026 - 16:22 wib
05 April 2026 - 09:13 wib
05 April 2026 - 09:11 wib