Anies Bebaskan Biaya PBB-P2 untuk Rumah yang Jadi Sarana Pendidikan Keagamaan

Ayu Muhafilah

Penulis : Ayu Muhafilah

0

0

Trending
1660881299229_1660881352

Anies Baswedan Gubernur DKI

SIAPBELAJAR.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membebaskan pengelola atau pemilik sarana pendidikan keagamaan dari kewajiban membayar pajak.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2022 tentang pengenaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

"Kita menyaksikan banyak sekali kegiatan-kegiatan seperti majelis taklim yang di situ merupakan aktivitas menjaga moral masyarakat yang dilakukan di rumah-rumah, dan sudah dikerjakan puluhan tahun," kata Anies di kawasan Mangga Besar, Rabu,17 Agustus 2022.

"Nah yang seperti inilah yang kemudian kami berikan pembebasan atas pajaknya. Caranya adalah mereka harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian Agama," lanjut dia.

Anies menjelaskan, pembebasan pajak ini diberikan karena keluarga dan rumah yang dijadikan tempat pendidikan agama telah membantu memajukan dan mencerdaskan masyarakat. Sehingga negara harus berterima kasih kepada orang yang membiarkan kediamannya dijadikan sarana pendidikan keagamaan.

"Jangan malah mereka dipajakin. Banyak dari mereka itu yang (berlokasi) di pusat kota akhirnya mereka terbebani pajak, ujung-ujungnya rumah mereka dijual," ujarnya "Kenapa dijual? Karena tidak mampu untuk bayar PBB," lanjut Anies.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lusiana Herawati mengatakan, pendapatan yang hilang dari adanya pergub ini tidak banyak. Kata dia, pendapatan yang hilang hanya sekitar hitungan miliar. Ia juga menegaskan bahwa pembebasan pajak ini merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Komentar (0)

komentar terkini

Berita Terkait

1660881299229_1660881352

Trending

Anies Bebaskan Biaya PBB-P2 untuk Rumah yang Jadi Sarana Pendidikan Keagamaan

SIAPBELAJAR.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membebaskan pengelola atau pemilik sarana pendidikan keagamaan dari kewajiban membayar pajak. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) D
1657419996383_1657420037

Trending

Anies Baswedan Shalat Idul Adha di JIS dan Ajak Warga Do'akan Jemaah Haji

SIAPBELAJAR.COM - Pelaksanaan sholat Idul Adha 1443 H di Jakarta International Stadium (JIS) dihadiri langsung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Minggu (10/7). Sholat Ied dimulai pukul 06.30 WIB. B
images_1654476134

Seniraga

Persiapan Pemulangan Mobil Balap Formula E

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan sidak mendadak pemantauan pemindahan mobil balap bertenaga listrik Formula E di Jakarta Internasional E-Prix Circuit (JIEC), Ancol, Jakarta Utara. "Say