Aturan Baru Naik Pesawat Dimulai 29 Agustus 2022

Ayu Muhafilah

Penulis : Ayu Muhafilah

0

0

Trending
1661739963884_1661740028

Ilustrasi bandara udara

SIAPBELAJAR.COM - Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) sebagai syarat perjalanan naik pesawat. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

SE Kemenhub ini sejalan dengan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022. "Aturan ini diberlakukan efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono dalam keterangan tertulis, Senin (29/8/2022).

Nur Isnin mengatakan, selain persyaratan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, PPDN juga wajib memenuhi beberapa persyaratan lainnya.

Adapun syarat naik pesawat yang berlaku mulai 29 Agustus 2022 sebagai berikut:

1.    Usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)

2.    PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua

3.    Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua

4.    Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi

5.    Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Pengecualian

Nur Isnin mengatakan, jika persyaratan di atas telah dipenuhi, PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Sedangkan bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen, namun wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," ujarnya.

Nur Isnin menambahkan, aturan baru ini dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayanan terbatas.

Ia juga mengatakan, selama pemberlakuan edaran ini, kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen. Lebih lanjut, Nur Isnin meminta SE terbaru ini dilaksanakan dengan baik di lapangan serta dilakukan pengawasan.

"Dengan berlakunya edaran ini, SE Menhub No 77 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ucap dia.

Komentar (0)

komentar terkini

Berita Terkait

1661739963884_1661740028

Trending

Aturan Baru Naik Pesawat Dimulai 29 Agustus 2022

SIAPBELAJAR.COM - Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) sebagai syarat perjalanan naik pesawat. Aturan tersebut tertuang
1661135039553_1661135070

Ekonomi

Tiga Upaya Kemenhub Stabilkan Harga Tiket Pesawat

SIAPBELAJAR.COM - Kementerian Perhubungan secara intensif dan konsisten melakukan berbagai upaya untuk menstabilkan harga tiket pesawat agar tidak menimbulkan inflasi yang tinggi sebagaimana arahan da
1660127007843_1660127223

Trending

Tarif Ojol Naik! Ketahui Besaran Kenaikannya!

SIAPBELAJAR.COM - Kementerian  Perhubungan ( Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online (ojol) mulai 14 Agustus mendatang. Kenaikan tersebut tertuang dalam keputusan menteri (KM) perhubungan Nomo
1660086467810_1660086493

Trending

Presiden Joko Widodo Resmikan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak

SIAPBELAJAR.COM - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo didampingi oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Selasa (9/8), meresmikan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak, di Kabupaten Mempawah, Pr
1659699623913_1659699771

Trending

Rangkaian Kereta Cepat Jakarta Bandung Mulai Dikirim

SIAPBELAJAR.COM - Rangkaian Electric Multiple Unit (EMU) atau kereta untuk proyek Kereta Api Cepat Jakarta – Bandung (KCJB) mulai dikirim dari Tiongkok ke Indonesia, pada hari ini Jumat (5/8). Ditar