PPKM Level 1 Diperpanjang Berlaku di Seluruh Indonesia

Ayu Muhafilah

Penulis : Ayu Muhafilah

0

0

Trending
1662474492117_1662474633

PPKM Diperpanjang

SIAPBELAJAR.COM - Pemerintah kembali memberlakukan PPKM level 1 untuk seluruh wilayah Indonesia mulai 6 September Ingga 3 Oktober mendatang. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal Za mengatakan bahwa keputusan pemberlakuan PPKM ini berdasarkan pertimbangan para ahli. 

"Berdasarkan pertimbangan para ahli, masih ditetapkan PPKM seluruh daerah di Indonesia berada di Level 1," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, Selasa (6/9).

Keputusan PPKM level 1 tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa - Bali dan instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk luar Jawa - Bali.

Secara rinci, pelaksanaan kegiatan pada non esensial diberlakukan 100% work from office bagi pegawai yang sudah divaksin. Mereka wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara, sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas 100%.

Aktivitas yang Dibatasi

Namun, hal ini dikecualikan untuk sektor keuangan dan perbankan, industri orientasi ekspor, dan sejumlah sektor kritikal di Jawa dan Bali yang terkait pelayanan administrasi perkantoran. Sektor tersebut diizinkan beroperasi dengan kapasitas 75%.

Terkait sekolah,  pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Selanjutnya, fasilitas gym, ruang rapat, ruang pertemuan berkapasitas besar diperbolehkan buka dengan kapasitas 100%. Pemerintah juga mengizinkan hidangan makanan secara prasmanan.

Selain itu, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan menjual kebutuhan sehari-hari dapat buka dengan kapasitas 100%. Namun, hanya pengunjung dengan kategori hijau pada PeduliLindungi yang diizinkan masuk, kecuali orang yang tidak bisa divaksin.

Berikutnya, warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan diperbolehkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas 100%. Sementara, restoran dan kafe bisa beroperasi hinga pukul 22.00 dengan kapasitas penuh dan wajib menggunakan PeduliLindungi.

Demikian pula dengan bioskop, pengunjung diizinkan masuk dengan kapasitas 100%. Khusus usia 6-12 tahun, anak wajib vaksinasi dosis pertama. Adapun, kegiatan di tempat ibadah dan area publik diizinkan dengan kapasitas penuh dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Namun, Safrizal mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada. Sebab, rasio positif selama 30 hari ke belakang masih di atas standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Standar normal yang ditetapkan WHO yaitu 5%," ujar dia.

Komentar (0)

komentar terkini

Berita Terkait

1682510796887_1682510811

Trending

Fenomena Suhu Panas di Indonesia Mulai Menurun

SIAPBELAJAR.COM - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyampaikan fenomena suhu panas yang terjadi di Indonesia dalam beberapa hari terakhir sudah mulai turun."Suhu panas di Indonesi
1772528203688_1772528261

Trending

BMKG Terbitkan Peringatan Dini: Cuaca Ekstrem Mengancam hingga Pertengahan Maret

JAKARTA – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem yang diprediksi akan melanda sebagian besar wilayah Indonesia selama periode awal Ma
1772527336693_1772527344

Trending

Langit Indonesia Dihiasi "Blood Moon": Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026

JAKARTA – Masyarakat di seluruh wilayah Indonesia hari ini berkesempatan menyaksikan fenomena astronomi langka, yakni Gerhana Bulan Total atau yang sering dijuluki sebagai Blood Moon. Fenomena i
1691649322698_1691649332

Ekonomi

Industri Otomotif Indonesia Bersinar, Peringkat 11 Dunia dalam Produksi Kendaraan Bermotor

Mediana.id - Indonesia berhasil meningkatkan produksi dan penjualan kendaraan bermotor di tahun 2022. Menurut data dari Organisasi Pabrikan Otomotif Internasional (OICA), Indonesia menempati peringkat
Panglima Lantik Perwira_1691646949

Share and Care

PANGLIMA TNI LANTIK 383 PERWIRA

Mediana.id - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono melantik 383 perwira remaja TNI yang terdiri dari 33 perwira prajurit sukarela dinas pendek (PSDP) penerbang dan 350 perwira prajurit karier TNI pada R