Kemenpan RB Tetapkan Kebutuhan ASN untuk Guru dan Nakes

Ayu Muhafilah

Penulis : Ayu Muhafilah

0

0

Trending
1663072095484_1663072228

Kemenpan RB telah menetapkan sebanyak 530.028 kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) nasional tahun 2022

SIAPBELAJAR.COM - Kemenpan RB telah menetapkan sebanyak 530.028 kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) nasional tahun 2022 (data per 6 September 2022).

Jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.

Kebutuhan daerah terinci sebanyak 319.716 PPPK guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes), dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menuturkan, salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah penataan tenaga non-ASN.

Karenanya, penetapan kebutuhan ASN tahun 2022 sekaligus menjadi komitmen nyata pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional.

"Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II)," jelas Anas, Selasa 13 September 2022.

Pemerataan ASN

Anas menguraikan, saat ini fenomena yang terjadi secara nasional adalah penyebaran ASN tidak merata dan masih menumpuk di kota besar.

Sementara proses rekrutmen, penyebaran, dan kebutuhan tiap tahun sudah sangat transparan.

Ia menegaskan bahwa arahan Presiden RI Joko Widodo sangat jelas, yaitu pemerataan SDM ASN. Rekrutmen pun harus jelas dan akuntabel.

"Jadi masalahnya tidak hanya kekurangan tetapi juga penyebaran. Padahal Pak Presiden sangat memperhatikan luar Pulau Jawa," ungkap Anas.

Ketimpangan ini bukan semata-mata perkara jumlah saja, tetapi adanya fenomena ASN yang suka berpindah-pindah ketika mereka sudah masuk menjadi ASN.

Hal ini menyebabkan distribusi ASN menjadi tidak merata, disamping alasan karena minimnya pendaftar calon ASN di daerah-daerah terpencil.

Anas berharap bahwa ASN bukan menjadi ladang mencari pekerjaan tetapi untuk pengabdian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Anas menilai bila hal ini terus terjadi seberapa banyak pun ASN baik tenaga kesehatan maupun tenaga pendidikan yang direkrut, ketimpangan akan terus terjadi.

"Sehingga kita berdiskusi dengan pemda karena tidak mungkin ini diselesaikan oleh pemerintah pusat saja kalau tidak ada goodwill semua kepala daerah," imbuhnya.

Peraturan yang Mengikat

Anas telah berdiskusi dengan BKN terkait aturan bagi ASN yang akan bekerja di instansi pemerintah harus melakukan perjanjian agar mereka siap untuk tidak pindah dalam kurun waktu tertentu yang telah disepakati.

Kebijakan ini diharapkan bisa didukung dengan sistem yang mumpuni agar manajemen kepegawaian lebih tertata.

Kebijakan ini pun diharapkan bisa turut mendukung pemerataan tenaga ASN di seluruh Indonesia sekaligus mencegah munculnya masalah akibat ASN berbondong-bondong pindah ke Pulau Jawa.

Dalam mengurai permasalahan tenaga non-ASN, Menteri Anas sudah berkoordinasi intens dengan perwakilan kepala daerah yang terhimpun dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

Mantan Kepala LKPP ini pun telah berkonsolidasi dengan Menteri Kesehatan untuk memperkuat akurasi pendataan tenaga non-ASN sektor kesehatan.

"Aspirasi asosiasi pemda harus kita respons dan kolaborasi ini memastikan keputusan diambil dengan memperhitungkan banyak aspek. Ini kita tempuh dalam rangka mencari alternatif agar ke depan birokrasi kita bisa lebih hebat," tutup Menteri Anas. 

Komentar (0)

komentar terkini

Berita Terkait

gaji ke 13 ASN_1686018657

Trending

Gaji ke-13 ASN Cair Mulai Juni-Juli 2023

Mediana.id- Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri, dan pensiunan akan dicairkan mulai Juni-Juli 2023. Hal ini telah diatur dalam Peraturan
1681484733637_1681484768

Trending

Jokowi Terbitkan Aturan Baru Terkait Jam Kerja ASN

SIAPBELAJAR.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait jam kerja Aparatur Sipil Negera (ASN) atau PNS dari pusat hingga daerah. Aturan jam kerja baru bagi PNS ini tertuang
1677681892088_1677681911

Saintek

Kemenag Segera Gelar Seleksi Akademik Pendidikan Profesi Guru Madrasah

SIAPBELAJAR.COM - Kementerian Agama akan segera menggelar Seleksi Akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Madrasah. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain mengatakan, seleksi akan
1676249005371_1676249028

Saintek

Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan V, 7931 Guru Dinyatakan Lulus

SIAPBELAJAR.COM - Pendidikan Guru Penggerak (PGP) Angkatan 5 secara resmi ditutup oleh Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kementerian Pendidikan, Kebud
1675734982126_1675735002

Saintek

Cerita Inovatif Guru Bikin Aplikasi untuk Permudah Siswa Belajar

SIAPBELAJAR.COM - Pandemi Covid-19 pada 2020 membuat sejumlah pihak, termasuk guru melakukan inovasi dengan berfikir kreatif untuk tetap melakukan proses belajar mengajar.Mengingat proses belajar meng