Mediana.id- Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri, dan pensiunan akan dicairkan mulai Juni-Juli 2023. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Menurut Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto, instansi pemerintah dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pencairan gaji ke-13 mulai Senin, 5 Juni 2023². Namun, karena ada hari libur nasional dan cuti bersama pada 1-4 Juni 2023, maka pencairan gaji ke-13 kemungkinan baru bisa dilakukan pada Juli 2023.
Gaji ke-13 merupakan tambahan gaji bagi aparatur negara sebagai penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara. Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja. Besaran gaji ke-13 tergantung pada golongan dan masa kerja ASN.
Berikut ini adalah contoh perhitungan gaji ke-13 untuk ASN golongan III/a dengan masa kerja 2 tahun:
Dari total tersebut, ASN akan mendapatkan gaji ke-13 sebesar Rp 4.203.185 (gaji pokok + tunjangan keluarga + tunjangan pangan + tunjangan jabatan + 50% tunjangan kinerja).
Semoga berita ini bermanfaat untuk sahabat Mediana.id
Share and Care
Ekonomi
Trending
Trending
Trending
05 April 2026 - 21:19 wib
05 April 2026 - 18:33 wib
05 April 2026 - 16:22 wib
05 April 2026 - 09:13 wib
05 April 2026 - 09:11 wib