SIAPBELAJAR.COM - Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperpanjang masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 tentang paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) pasal 2A ayat 1.
"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," demikian bunyi Pasal 2A ayat 1 Permenkumham 18 tahun 2022, Kamis (29/9/2022).
Paspor biasa dengan masa berlaku paling lambat 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor kepada menteri atau pejabat imigrasi dengan mengisi aplikasi dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
"Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 2A ayat 4.
Apa saja persyaratan membuat paspor?
Berikut syarat mendapatkan paspor:
a. kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
b. kartu keluarga;
c. akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
d. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
Sejak kapan masa berlaku paspor jadi 10 tahun?
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022," bunyi Permenkumham yang ditandatangani Menteri Yasonna H Laoly.
Ekonomi
Trending
Trending
Trending
05 April 2026 - 21:19 wib
05 April 2026 - 18:33 wib
05 April 2026 - 16:22 wib
05 April 2026 - 09:13 wib
05 April 2026 - 09:11 wib