Masa Berlaku Paspor Diperpanjang Menjadi 10 Tahun

Ayu Muhafilah

Penulis : Ayu Muhafilah

0

0

Trending
images_1664582221

Masa berlaku paspor

SIAPBELAJAR.COM - Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperpanjang masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 tentang paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) pasal 2A ayat 1. 

"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," demikian bunyi Pasal 2A ayat 1 Permenkumham 18 tahun 2022, Kamis (29/9/2022).

Paspor biasa dengan masa berlaku paling lambat 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor kepada menteri atau pejabat imigrasi dengan mengisi aplikasi dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan. 

"Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 2A ayat 4.

Apa saja persyaratan membuat paspor?

Berikut syarat mendapatkan paspor:

a. kartu tanda penduduk yang masih berlaku;

b. kartu keluarga;

c. akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;

d. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

Sejak kapan masa berlaku paspor jadi 10 tahun?

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022," bunyi Permenkumham yang ditandatangani Menteri Yasonna H Laoly.

Komentar (0)

komentar terkini

Berita Terkait

1672009980723_1672010007

Ekonomi

Kemenkumham dan Kemenkeu Guyur Tukin ke PNS Jelang Akhir Tahun

SIAPBELAJAR.COM - Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Keuangan akan memberikan Tunjangan Kinerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di masing-masing instansi dengan nilai jutaan rupiah.Untuk Kemenk
1664923674713_1664923694

Trending

Imigrasi Siapkan Petunjuk Teknis Terkait Masa Berlaku Paspor 10 Tahun

SIAPBELAJAR.COM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sedang mempersiapkan petunjuk teknis terkait masa berlaku paspor yang diperpanjang menjadi
images_1664582221

Trending

Masa Berlaku Paspor Diperpanjang Menjadi 10 Tahun

SIAPBELAJAR.COM - Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperpanjang masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 te
1660472137103_1660472334

Trending

Jerman Tolak Paspor Indonesia

SIAPBELAJAR.COM - Ramai keluhan warga negara Indonesia (WNI) karena paspornya ditolak oleh kedutaan besar Jerman (11/8). Kedutaan besar Jerman menyampaikan bahwa paspor baru Indonesia tidak sesuai atu