SIAPBELAJAR.COM - Pemerintah Kabupaten Kediri Jawa Timur telah mengeluarkan peraturan tentang wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) bahwa pemilik ternak harus mengantongi surat keterangan kesehatan hewan kurban (SKKH) yang akan dijual menjelang Hari Raya Idul Adha 2022.
"Kami harus membuat regulasi agar teman-teman peternak yang sudah menyiapkan untuk Idul Kurban bisa tersalurkan," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Kediri, drh. Tutik Purwaningsih di Kediri, Selasa kemarin
Baca juga: Cara Mendapatkan Skin Gojek di PUBG Mobile Gratis dan Permanen
Sebelum ada kasus PMK, menurut Tuti, pihaknya sudah menyiapkan untuk check point lalu lintas ternak. Namun dengan adanya PMK termasuk di Kabupaten Kediri, pemerintah daerah terpaksa membuat kebijakan dengan penutupan pasar hewan termasuk memperketat jalur pengiriman ternak.
Setiap peternak harus melapor ke gugus desa jika ingin menjual ternaknya. Setelahnya, dari gugus desa akan menyampaikan ke petugas kesehatan ternak untuk dilakukan cek kesehatan dan dibuatkan surat keterangan kesehatan hewan kurban, baru kemudian ternaknya bisa keluar. Untuk surat keterangan kesehatan hewan kurban, kata dia, juga hanya berlaku 1x24 jam saja.
Peraturannya Sudah Dibuat dan Harus Ditaati
Hal itu karena pertimbangan penularan PMK cepat sekali dan masa inkubasinya yang cukup lama, 1-14 hari. Pihaknya juga berharap peternak untuk lebih bisa memahami kondisi saat ini, sehingga memang diharuskan mengikuti aturan yang berlaku.
"Ini ada SOP-nya. Jadi, peternak di kecamatan A misalnya bisa ke kecamatan lain, syaratnya harus lapor ke kecamatan atau desa. Petugas datang membawakan SKKH. Jadi, tidak ditolak dimana-mana. Ini kami fasilitasi dalam rangka menjelang Idul Adha," ujar dia.
Baca juga: Begini Cara Abaikan Pesan WhatsApp Menggangu Tanpa Blokir
PMK telah menemukan hampir 1.000 ekor yang terdiri dari sapi perah, potong dan kambing. Terdapat Empat sapi mati dan 19 lainnya telah pulih. Tutik mengatakan, banyak hal yang menjadi perhatian dari pihaknya saat ini dan bukan hanya fokus pada penyembuhan penyakit mulut dan kuku melainkan juga membuat regulasi menjelang Hari Raya Idul Adha 2022.
Dengan ini diharapkan dapat lebih menekan penyebaran penyakit pada ternak. Sejauh ini, di Kabupaten Kediri, per 6 Juni 2022, PMK telah menemukan hampir 1.000 ekor yang terdiri dari sapi perah, potong dan kambing. Terdapat 4 sapi mati dan 19 lainnya telah pulih.
Saintek
Trending
Trending
Keluarga
Trending
05 April 2026 - 21:19 wib
05 April 2026 - 18:33 wib
05 April 2026 - 16:22 wib
05 April 2026 - 09:13 wib
05 April 2026 - 09:11 wib