Mulai 1 Juli Pemerintah akan Naikan Tarif Listrik

Ayu Muhafilah

Penulis : Ayu Muhafilah

0

0

Ekonomi
1655208893929_1655208943

Tarif listrik mulai naik

SIAPBELAJAR.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi akan mengumumkan kenaikan tarif listrik mulai 1 Juli 2022.

Kenaikan tarif listrik tersebut berlaku untuk golongan orang kaya atau non subsidi yakni golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1,P2 dan P3). Dari sebelumnya Rp 1.444,70 per Kwh naik menjadi Rp 1.699 per Kwh atau naik 17,64%

Disampaikan Rida Mulyana, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Dirjen Ketenagalistrikan) Kementerian ESDM, kenaikan baru terfokus pada tarif listrik golongan non subsidi yang terdiri dari 13 golongan tarif listrik

"Itu sudah ada ketentuan tarif adjusmentnya sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2018" kata Rida

Baca juga: EPIC: Efek Polusi Udara Bisa Memperpendek Umur Manusia

Golongan Tarif yang Naik

Daftar kenaikan tarif listrik yang akan diberlakukan bulan depan adalah golongan R2 3.500 VA - 5.500 VA: Rp 1.699,53, R3: 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53, P1: 6.600 VA - 200 KVA: Rp 1.699,53, P2: 200 KVA ke atas: 1.522,88 dan P.3/TR : 16.99,53

Sejak 2017, ungkap Rida, tidak pernah ada kenaikan listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan dan selama itu pula pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun 

Pada masa itu, diungkapkan Rida, kelompok masyarakat mampu pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas ikut menerima kompensasi dalam jumlah relatif besar yaitu mencapai Rp 4 triliun.

Dengan adanya penyesuaian tarif listrik, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarif listriknya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.

Komentar (0)

komentar terkini

Berita Terkait

1663416201587_1663416225

Ekonomi

PLN Pastikan Daya Listrik 450 VA Tak Dihapus

SIAPBELAJAR.COM - PT PLN (Persero) memastikan daya listrik 450 VA tak akan dihapus. "Keputusan pemerintah sudah sangat jelas. Tidak ada perubahan daya dari 450 volt ampere (VA) ke 900 VA dan PLN siap
1663195416115_1663195456

Trending

Banggar DPR RI Sepakat Listrik 450 VA Dihapus

SIAPBELAJAR.COM - Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sepakat menaikkan daya untuk pelanggan listrik yang mendapatkan subsidi. Daya listrik masyarakat miskin yang tadinya 450 volt ampere (V
1656817753357_1656817783

Trending

Golongan Pengguna 3500 VA ke Atas, Tarif Listrik Naik!

SIAPBELAJAR.COM - Terhitung mulai 1 Juli 2022, PLN telah menaikan tarif tenaga listrik sebagian pelanggan yang di anggap mampu. Kenaikan mencapai 17,64% untuk lima golongan tertentu. Tarif dasar listr
1655208893929_1655208943

Ekonomi

Mulai 1 Juli Pemerintah akan Naikan Tarif Listrik

SIAPBELAJAR.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi akan mengumumkan kenaikan tarif listrik mulai 1 Juli 2022.Kenaikan tarif listrik tersebut
1655104056956_1655104365

Trending

Kementerian ESDM: Penyesuaian Tarif Listrik Bukanlah Sesuatu yang Haram

SIAPBELAJAR.COM - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif listrik untuk kuartal III-2022 pada lima golongan pelanggan non subsidi, yakni golongan R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.