Golongan Pengguna 3500 VA ke Atas, Tarif Listrik Naik!

Ayu Muhafilah

Penulis : Ayu Muhafilah

0

0

Trending
1656817753357_1656817783

Tarif Listrik Naik

SIAPBELAJAR.COM - Terhitung mulai 1 Juli 2022, PLN telah menaikan tarif tenaga listrik sebagian pelanggan yang di anggap mampu. Kenaikan mencapai 17,64% untuk lima golongan tertentu. Tarif dasar listrik 2022 terbagi dalam beberapa kategori pelanggan yang meliputi golongan tarif listrik subsidi dan non-subsidi. Keputusan penyesuaian tarif listrik tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022.

Adapun golongan dengan tarif listrik yang naik adalah orang kaya atau non subsidi dengan daya di atas 3500 VA.

Adapun 5 golongan pelanggan yang mengalami kenaikan tarif listrik, antara lain:

R2 (3.500-5.500VA)

R3 (6.600 VA ke atas)

P1 (6.600 VA sampai 200kVA)

P2 (200 kVA ke atas)

P3 Penerangan Jalan Umum di tegangan rendah

Alasan Kenaikan Tarif Listrik

Diberlakukannya kenaikan dilatar belakangi oleh sebuah kejadian ditemukannya orang kaya yang masih menikmati biaya listrik yang disubsidi oleh pemerintah.

Alasan tersebut dikemukakan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana.

"Kami dengan pak Dirut (PLN Darmawan Prasodjo) orang rumah tangga yang mewah, tidak pantaslah kalau rumah semewah itu dapat bantuan negara. Kemudian kami koreksi pada kesempatan pagi hari ini," ungkap Rida melalui konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.

"Kita fokus pada golongan yang non subsidi di antaranya dengan pertimbangan dan rangkaian rapat koordinasi, maka kemudian kita putuskan mana yang diperlukan koreksi," lanjut Rida.

Baca juga: Wacana LPG 3 Kg Menggunakan MyPertamina Masih Menunggu Pemerintah

Adapun, maksud dari golongan rumah tangga dengan kode R2 dam R3. Serta, pemerintah dengan kode P1, P2, dan P3. Selain golongan ini, tarif listrik tidak mengalami kenaikan. Berikut rinciaan biaya untuk kenaikan listrik dengan daya di atas 3500 VA

Pelanggan Kategori R

R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Pelanggan kategori P

Pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebutkan kemungkinan pemerintah tak lagi memberikan subsidi kepada pelanggan dengan golongan 3.000 VA dan di atasnya. Menurutnya, keputusan soal tarif listrik memerlukan sinkronisasi dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan.

Komentar (0)

komentar terkini

Berita Terkait

1663416201587_1663416225

Ekonomi

PLN Pastikan Daya Listrik 450 VA Tak Dihapus

SIAPBELAJAR.COM - PT PLN (Persero) memastikan daya listrik 450 VA tak akan dihapus. "Keputusan pemerintah sudah sangat jelas. Tidak ada perubahan daya dari 450 volt ampere (VA) ke 900 VA dan PLN siap
1663195416115_1663195456

Trending

Banggar DPR RI Sepakat Listrik 450 VA Dihapus

SIAPBELAJAR.COM - Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sepakat menaikkan daya untuk pelanggan listrik yang mendapatkan subsidi. Daya listrik masyarakat miskin yang tadinya 450 volt ampere (V
1656817753357_1656817783

Trending

Golongan Pengguna 3500 VA ke Atas, Tarif Listrik Naik!

SIAPBELAJAR.COM - Terhitung mulai 1 Juli 2022, PLN telah menaikan tarif tenaga listrik sebagian pelanggan yang di anggap mampu. Kenaikan mencapai 17,64% untuk lima golongan tertentu. Tarif dasar listr
1655208893929_1655208943

Ekonomi

Mulai 1 Juli Pemerintah akan Naikan Tarif Listrik

SIAPBELAJAR.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi akan mengumumkan kenaikan tarif listrik mulai 1 Juli 2022.Kenaikan tarif listrik tersebut
1655104056956_1655104365

Trending

Kementerian ESDM: Penyesuaian Tarif Listrik Bukanlah Sesuatu yang Haram

SIAPBELAJAR.COM - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif listrik untuk kuartal III-2022 pada lima golongan pelanggan non subsidi, yakni golongan R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.