Pemberian gaji ke-13 juga dimaksudkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat
SIAPBELAJAR.COM – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara
(ASN) beserta pensiunan. Pada awal Juli, Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan, gaji ke-13 diberikan
sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok
berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan
struktural/fungsional/umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.
Berdasarkan PP 16/2022, gaji ke-13 tahun 2022 diberikan bagi
aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Pemberian
itu disesuaikan dengan situasi perbaikan pemulihan ekonomi dan kesehatan
anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
“Tahun ini, seiring dengan pemulihan ekonomi yang makin
menguat, dan juga adanya penerimaan negara yang cukup baik diakibatkan karena
pemulihan ekonomi yang menguat serta adanya kenaikan harga-harga komoditas,
maka situasi APBN kita juga mulai berangsur-angsur menjadi lebih baik,” ujar
Sri Mulyani, dalam keterangan persnya, Selasa (28/06/2022).
Percepat Pemulihan Ekonomi
Menkeu menambahkan pemberian gaji ke-13 tahun 2022 adalah
wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para
pensiunan di dalam penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi, melalui berbagai
pelayanan masyarakat dan tugas yang tetap dijalankan apapun risikonya.
Selain itu, pemberian gaji ke-13 juga dimaksudkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru saat terdapat kebutuhan untuk anak-anak didik yang biasanya dihadapi para orang tua.
Baca juga: UT Dorong Perluasan Akses Pendidikan Tinggi bagi Masyarakat
“Kita mengharapkan dengan adanya tunjangan hari raya dan
gaji ke-13, percepatan pemulihan ekonomi nasional akan makin didorong dengan
menambah daya beli masyarakat, khususnya pada saat menjelang tahun ajaran baru,
di mana kebutuhan terhadap belanja untuk kebutuhan anak-anak didik, biasanya
dihadapi oleh para orang tua,” ujarnya.
Untuk pemberian gaji ke-13 tahun 2022 pemerintah telah
menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp35,5 triliun. Adapun perinciannya adalah
sebanyak Rp11,5 triliun untuk ASN pusat dan Rp9 triliun untuk pensiunan,
penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang anggarannya dibebankan pada APBN,
serta Rp15 triliun untuk ASN daerah yang anggarannya dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Bagi pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing APBD atau fiskal daerah dan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. ***
Trending
Trending
Trending
Trending
Saintek
16 April 2026 - 14:13 wib
16 April 2026 - 14:12 wib
16 April 2026 - 14:12 wib
13 April 2026 - 20:43 wib
13 April 2026 - 20:31 wib