Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah Resmi Dihapus

Ayu Muhafilah

Penulis : Ayu Muhafilah

0

0

Ekonomi
1654172005650_1654172270

Tenaga honorer :illustrasi idnxchannel

SIAPBELAJAR.COM - Tenaga honorer di instansi pemerintahan, barang kali sedang dibuat galau. Pasalnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah resmi mengeluarkan surat edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023.

Adapun kini Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas dua jenis antara lain PNS dan PPPK. Dan ketetapan tersebut tercantum dalam surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022.

Disebutkan pada poin nomor 5 mengenai pemberlakuan kebijakan ini jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.

Meskipun begitu tenaga honorer masih diberikan kesempatan untuk bisa mewujudkan keinginannya menjadi seorang ASN dan pemerintah menyatakan akan mencari cara agar bisa menyelesaikan permasalahan tenaga honorer ini, terutama bagi mereka yang sudah lama bekerja di suatu instansi pemerintahan.

Mengapa tenaga honorer dihapuskan?

Yang melatarbelakangi penghapusan tenaga honorer 2023 tersebut adalah adanya permasalahan rekrutmen tenaga honorer yang tidak berkesudahan sampai saat sekarang. Pemerintah mengaku akan fokus merekrut Pegawai Pemerintah dengan sistem Perjanjian Kerja ( PPPK ) yang dilakukan sejak 2022.

Disebutkan pada poin nomor 5 mengenai pemberlakuan kebijakan ini jatuh pada tanggal 28 November 2023. Ketetapan tersebut diperjelas kembali oleh Tjahjo dalam butir nomor 6 bagian b yang berbunyi, "Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN." Dengan kata lain, posisi para pegawai honorer akan dihapuskan.

Tjahjo menambahkan, Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK nantinya juga harus menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK. Hal tersebut dilakukan agar di lingkungan instansi masing-masing tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN lagi

"Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing)," ujar Tjahjo dalam surat edaran Selasa (31/5/2022).

Sementara itu, untuk posisi tenaga honorer yang belum memasuki usia pensiun, bisa diikutsertakan ataupun diberikan kesempatan agar dapat kembali mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK, jika memang memenuhi syarat.               

Komentar (0)

komentar terkini

Berita Terkait

1691570841871_1691570857

Share and Care

Info CPNS 2023: Jadwal, Kuota, Formasi, Syarat dan Cara Daftarnya

Mediana.id - Bagi kamu yang ingin menjadi aparatur sipil negara (ASN), bersiaplah untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023. Pemerintah telah menetapkan kuota, formasi, syarat, da
Penerimaan CPNS_1686639464

Ekonomi

Siap siap! Pemerintah Buka 1 Juta Formasi CPNS 2023 Ini Syarat dan Jadwalnya

Mediana.id - Pemerintah akan membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2023 dengan jumlah formasi mencapai lebih dari 1 juta orang. Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Apa
gaji ke 13 ASN_1686018657

Trending

Gaji ke-13 ASN Cair Mulai Juni-Juli 2023

Mediana.id- Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri, dan pensiunan akan dicairkan mulai Juni-Juli 2023. Hal ini telah diatur dalam Peraturan
1681484733637_1681484768

Trending

Jokowi Terbitkan Aturan Baru Terkait Jam Kerja ASN

SIAPBELAJAR.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait jam kerja Aparatur Sipil Negera (ASN) atau PNS dari pusat hingga daerah. Aturan jam kerja baru bagi PNS ini tertuang
1680553285486_1680553427

Trending

Pemerintah Resmi Buka CPNS 2023 Jalur Sekolah Kedinasan

SIAPBELAJAR.COM - Pemerintah resmi membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 jalur sekolah kedinasan.Total jumlah formasi CPNS 2023 jalur sekolah kedinasan sebanyak 4.138 calon taru